Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mencatat, bantuan hukum kepada warga kurang mampu sepanjang 2024 mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023 bantuan hukum gratis diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 302. Sementara pada tahun 2024 meningkatkan menjadi 375.
Direktur Badan Usaha Ditjen AHU, yang juga Kakanwil Kemenkumham Malut sebelumnya, Andi Taletting Langi di Ternate, Kamis, dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa pemberian bantuan hukum gratis merupakan upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan HAM.
"Kanwil Kemenkumham Malut bekerja sama dengan 9 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi, dan tersebar pada kabupaten/kota di Malut dalam upaya memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu," ujar Andi Taletting Langi.
Adapun dari sebanyak 375 permohonan bantuan hukum gratis, 272 merupakan litigasi, dan 103 non litigasi. Sementara itu, berdasarkan hasil capaian percepatan perjanjian kinerja tahun 2024, Kanwil Kemenkumham Malut telah 100 persen melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada 9 OBH di Malut.
"Kita terus mendorong agar bantuan hukum gratis ini dapat terus ditingkatkan kedepannya," terang Andi Taletting langi.
Kaitan dengan itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Anita Safitri dalam kesempatan sebelumnya menyampaikan bahwa untuk memudahkan pemberian bantuan hukum gratis, pihaknya membangun inovasi Si Perahu.
"Inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan bantuan hukum Kanwil Kemenkumham Malut, melalui WhatsApp di nomor 082214375003, scan barcode, atau mengakses link https://bit.ly/siperahu maka masyarakat dapat mengakses informasi dan permohonan, " katanya.
Bantuan hukum gratis kepada masyarakat Maluku Utara meningkat
Kamis, 2 Januari 2025 12:55 WIB