Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menggandeng International Organization for Migration (IOM) Indonesia dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) di wilayah kepulauan Maluku.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Abdulraab Ely di Ambon, Minggu, mengatakan kolaborasi tersebut penting untuk meningkatkan pengawasan, edukasi masyarakat, serta memperkuat kapasitas pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur migrasi.

"Kunjungan perwakilan IOM Indonesia ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama dalam pencegahan TPPO dan TPPM, khususnya di wilayah kepulauan dan perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tersendiri," katanya.

Menurut dia, posisi geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan dengan banyak pintu keluar-masuk melalui jalur laut menjadikan pengawasan keimigrasian perlu dilakukan secara terpadu bersama berbagai pemangku kepentingan guna mencegah praktik perdagangan orang dan penyelundupan migran.

Ia menjelaskan tugas Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM mencakup pengawasan lalu lintas orang antarnegara, pemeriksaan dokumen perjalanan, deteksi dini terhadap indikasi keberangkatan nonprosedural, serta penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai migrasi yang aman dan legal.

Sementara itu, IOM sebagai organisasi internasional yang berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berperan memberikan dukungan teknis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pendampingan program pencegahan migrasi ilegal, serta kampanye kesadaran masyarakat terkait risiko perdagangan orang dan penyelundupan migran.

"Kolaborasi ini memungkinkan adanya pertukaran informasi, peningkatan kapasitas petugas, hingga pelaksanaan program edukasi yang lebih luas kepada masyarakat pesisir dan wilayah perbatasan," ujarnya.

Salah satu bentuk kerja sama yang telah berjalan adalah pelaksanaan program edukasi kepada masyarakat di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) melalui proyek STREAM yang didukung IOM Indonesia.

Kegiatan tersebut menyasar Desa Serwaru di Pulau Leti serta Tiakur dan Kaiwatu di Pulau Moa.

Sebanyak 150 warga yang terdiri atas masyarakat pesisir, pemuda, dan masyarakat umum mengikuti sosialisasi mengenai bahaya TPPO dan TPPM.

Menurut Abdulraab, wilayah pesisir dan perbatasan memiliki kerentanan terhadap praktik migrasi ilegal, terutama melalui modus perekrutan tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming pekerjaan tanpa prosedur resmi.

Selain itu, masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan maupun pemilik perahu juga berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan penyelundupan manusia tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Ia menambahkan sinergi antara Imigrasi, IOM, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting memperkuat perlindungan warga sekaligus menjaga keamanan wilayah perbatasan dan perairan Maluku dari ancaman kejahatan transnasional.



Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026