Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir memastikan percepatan pendirian pos bantuan hukum (posbankum) di Malut.
Di Kota Ternate mencatatkan pendirian posbankum pada 78 kelurahan yang tersebar di wilayah Kota Rempah tersebut.
Argap Situngkir mengatakan keberadaan pos bankum memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Terutama menjadi wadah memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat di lapisan terbawah, terutama yang tidak mampu.
"Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting, sebab pos bankum memiliki banyak manfaat bagi masyarakat. Seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa," ungkap Argap Situngkir di TernateSenin (22/9).
Ia mendorong pentingnya peran seluruh pihak terutama pemerintah daerah (pemda), pemerintah desa (pemdes) dan kelurahan untuk bahu-membahu mempercepat pendirian pos bankum di wilayahnya serta, memperkuat keberadaan dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat.
“Pos bankum juga juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, membantu penyelesaian sengketa di tingkat lokal tanpa harus sampai ke pengadilan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman dalam percepatan dan pemberdayaan pos bankum beserta seluruh pimpinan daerah. Tujuannya memberikan akses keadilan hukum bagi seluruh masyarakat di wilayah Malut.
