Ternate (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan pala Tidore, Maluku Utara sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori sumber daya genetik.
"Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum pala Tidore masuk kekayaan intelektual komunal yang mendapatkan perlindungan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Kamis.
Menurut dia Malut memiliki beragam sumber daya genetik yang telah mendapatkan perlindungan hukum.
Ia menjelaskan sumber daya genetik adalah materi genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau mikroorganisme yang memiliki nilai nyata maupun potensial untuk dimanfaatkan.
"Materi genetik ini mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan dan memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi produk inovatif," kata dia.
Ia menilai ada banyak ragam sumber daya genetik di Malut yang perlu dilindungi.
Perlindungan sumber daya genetik bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan menjamin ketersediaan sumber daya genetik untuk kepentingan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan,“ kata dia.
Dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Sumber data DJKI Kemenkum menyebut, bibit tanaman Pala Tidore merupakan salah satu bibit unggulan yang berasal dari Tidore dan diakui secara nasional.
Pala Tidore dapat tumbuh pada dataran rendah sampai dataran tinggi dengan memiliki ciri khas yaitu daging buah dilindungi oleh bulu tipis seperti beludru dan apabila semakin tinggi tempat maka produksi semakin meningkat.