Ternate (ANTARA) - Sebanyak 102 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Halmahera Timur telah berbadan hukum. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir menyampaikan legalitas badan hukum seluruh desa di Halmahera Timur (Haltim) mencapai 100%.
Argap Situngkir menyebut capaian ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis hukum yang menjadi prioritas pembangunan nasional, sekaligus menyambut peluncuran koperasi merah putih yang diundur pada tanggal 21 Juli 2025 mendatang.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat sehingga 102 desa di Haltim telah terbentuk badan hukum koperasi merah putih,” ungkap Argap Situngkir di Kanwil Kemenkum Malut, di Ternate, Jumat (18/7).
Ia menambahkan, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 jadi dasar percepatan pendirian koperasi tersebut, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan untuk dukung percepatan legalisasi koperasi di seluruh daerah.
“Program koperasi merah putih merupakan bagian dari strategi percepatan pemulihan dan kemandirian ekonomi masyarakat desa, dengan mengedepankan tata kelola yang sah, profesional, dan transparan,” terang Argap Situngkir.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin menambahkan bahwa pendirian koperasi desa merah putih di Haltim diharapkan dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian masyarakat akar rumput.