Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mendorong peningkatan nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Halmahera Halbar (Halbar).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya menerangkan bahwa penilaian IRH sebagai alat ukur pelaksanaan reformasi hukum di daerah pada aspek tata kelola kelembagaan hukum, transparansi, akuntabilitas, akses terhadap keadilan, dan kepastian hukum.
“Kanwil Kemenkum Malut mendorong agar pemerinta daerah di Malut, termasuk Halbar dapat meningkatkan Indeks Reformasi Hukum, sebagai bentuk reformasi hukum di daerah,” ujar Argap Situngkir, Selasa (13/8).
Ia menambahkan bahwa Halbar pada 2024 mendapatkan nilai 77,54 atau BB (baik). Sementara dari 10 kabupaten/kota di Malut hanya 1 yang memperoleh nilai A (sangat baik) yakni Kota Ternate.
Tim IRH saat menyambangi Pemda Halbar menyampaikan pentingnya menjaga kualitas data dukung pelaksanaan IRH. Terlebih pada Agustus 2025 sudah dilakukan validasi dan penilaian terhadap hasil penilaian mandiri berdasarkan berita acara IRH setiap pemda.
“Selanjutnya di September 2025 akan dilakukan rapat pleno penetapan hasil penilaian IRH dan dikirimkan ke pusat secara berjenjang kepada Ketua Tim Penilai Nasional, Menteri Hukum, dan MenpanRB pada rentang Oktober – November 2025,” ujar Tim IRH Kemenkum Malut, Junaedi Ahmad di Kantor Bupati Halbar, Selasa (13/8).
Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Halbar, Jason Kalopas Lalomo mengungkapkan komitmen Pemda Halbar untuk dapat meningkatkan nilai IRH pada 2025. Mengingat Halbar di tahun sebelumnya telah mampu mencapai kategori baik. Hal ini sebagai komitmen Pemda Halbar melaksanakan reformasi hukum.
“Kami berupaya agar Indeks Reformasi Hukum di Halbar dapat meningkat di tahun 2025,” pungkasnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026