Ambon (ANTARA) - DPRD Maluku mendorong konsolidasi serta revisi regulasi khususnya Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah guna menunjang target pencapaian retribusi daerah yang lebih baik.
"Kebijakan ini perlu diambil karena kami melihat realisasi pendapatan retribusi daerah baru mencapai 36,91 persen dari target lebih dari Rp800 miliar hingga pertengahan tahun 2025," kata Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala di Ambon, Rabu.
Penjelasan tersebut disampaikan Abdullah Asis usai mengikuti rapat evaluasi peningkatan PAD bersama gabungan komisi II, II, serta komisi IV DPRD Maluku.
Menurut dia, masih banyak Organisasi Perangkat Daerah yang belum memenuhi target retribusi daerah dan bahkan ada OPD yang sama sekali belum merealisasikan pendapatan mereka.
Sehingga DPRD provinsi mendorong Badan Pendapatan Daerah sebagai koordinator Pendapatan Hasil Daerah (PHD) serta melakukan konsolidasi internal guna memperkuat pencapaian target pendapatan yang lebih baik.
"Untuk itu DPRD akan mendiskusikan persoalan ini secara spesifik bersama mitra komisi guna mengurai berbagai hambatan untuk capaian retribusi," ucapnya.
Dia juga berharap agar setiap program dari OPD dapat diarahkan dalam mendongkrak pendapatan, tentunya dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Sehingga DPRD akan mengagendakan rapat pembahasan prognosis semester II bersama pemerintah daerah dengan menekankan perlunya komitmen serta pendekatan yang realistis terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Sangat urgen untuk melakukan koreksi terhadap target pendapatan yang sudah tidak relevan dan terus mendorong target yang masih memungkinkan untuk dikejar dan DPRD bersama pemda juga telah bersepakat untuk meninjau kembali Perda Nomor 02 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah," tandasnya.
Karena banyak tarif retribusi yang masih jauh di bawah standar dan perlu disesuaikan agar potensi PAD bisa dioptimalkan.