Ambon (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Ambon, Provinsi Maluku melarang sekolah negeri untuk memungut uang dari orang tua siswa dengan alasan pembelian seragam.
“Para guru dilarang menerima uang dari orang tua untuk pembelian seragam,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon F. Taso, di Ambon, Selasa.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kadis Pendidikan Kota Ambon saat mendampingi Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, dalam kunjungan ke sejumlah sekolah.
Sebanyak 20 sekolah, baik jenjang SD maupun SMP, menjadi sasaran kunjungan dalam rangka memantau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 serta mengecek langsung kesiapan sekolah.
Dalam kunjungan tersebut, Taso mengingatkan bahwa guru maupun pihak sekolah tidak diperbolehkan menerima uang dari orang tua siswa untuk pembelian seragam.
Ia menjelaskan skema pembelian seragam yang diizinkan adalah sekolah hanya sebatas mengarahkan orang tua untuk membeli sendiri ke toko penyedia. Tujuannya agar tidak ada persepsi bahwa sekolah mengelola uang dari orang tua siswa.
“Ini untuk menghindari persepsi bahwa sekolah kelola uang,” jelas Taso.
Bagi orang tua yang tidak mampu membeli seragam baru, ia juga memberikan solusi alternatif. Anak-anak diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik saudara atau kakak yang sudah lulus, selama masih sesuai dengan ketentuan seragam masing-masing jenjang pendidikan.
“Jadi walaupun berbeda sekolah tetap bisa digunakan, yang penting putih merah untuk SD dan putih biru untuk jenjang SMP,” ucapnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Dinas Pendidikan berkomitmen menindak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini. Taso menegaskan bahwa laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan bebas pungutan liar.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Ambon untuk menciptakan iklim pendidikan yang adil, inklusif, dan bebas dari beban ekonomi tambahan yang tidak perlu bagi orang tua, khususnya dari kalangan kurang mampu.
Pewarta: Winda HermanEditor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026