• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News ambon
Jumat, 15 Agustus 2025
Antara News ambon
Antara News ambon
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      Menkum RI pengendali kinerja semester I 2025

      31 Juli 2025 19:57

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      LKBN Antara dan PT Digivla Indonesia akhiri kerja sama media monitoring "Antara Insight"

      26 Juni 2024 11:32

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      Anggota Polri ukir prestasi di Rochester Institute of Technology Dubai

      16 Juni 2024 11:47

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      Kantor Berita ANTARA resmikan kantor operasional di Ibu Kota Nusantara

      6 Juni 2024 08:45

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      Liga Jerman - Leverkusen perpanjang dominasi di puncak klasemen

      11 Desember 2023 06:06

  • Maluku
    • Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula  nasional

      Pemuda Maluku lolos ajang wirausaha pemula nasional

      24 Oktober 2024 19:38

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      Forkopimda Maluku bentangkan bendera Merah Putih di dasar laut Teluk Ambon

      16 Agustus 2024 18:28

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan  perikanan

      Bakti sosial Kajati Maluku di Pulau Buru salurkan bantuan perikanan

      3 Juli 2024 20:41

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah  Ambon

      Pemprov Maluku pusatkan Shalat Idul Adha di Masjid Raya Al Fatah Ambon

      17 Juni 2024 10:32

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      Penjaga Laut buka donasi untuk transplantasi terumbu karang di Maluku

      6 Juni 2024 09:19

  • Metro Amboina
    • Mezaac Maurits Silooy jabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu

      Mezaac Maurits Silooy jabat Kepala Pemerintah Negeri Amahusu

      29 Juli 2025 17:12

      Pemkot siapkan layanan terpadu 112 pertama di Ambon untuk warga

      Pemkot siapkan layanan terpadu 112 pertama di Ambon untuk warga

      24 Juli 2025 13:04

      Polresta Ambon imbau orang tua awasi pergaulan remaja

      Polresta Ambon imbau orang tua awasi pergaulan remaja

      11 Juli 2025 08:41

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      Pemkot Ambon segera perbaiki lampu lalu lintas yang rusak akibat hujan

      5 Juli 2025 09:23

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      Pemkot Ambon gandeng pemuda katolik untuk pembangunan kota

      15 Juni 2025 06:58

  • Hukum
    • Ditpolairud Polda Maluku ungkap 5 ton solar ilegal di Pelabuhan Tulehu

      Ditpolairud Polda Maluku ungkap 5 ton solar ilegal di Pelabuhan Tulehu

      2 jam lalu

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda RPJMD Haltim

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda RPJMD Haltim

      12 jam lalu

      Wamenkum  apresiasi industri kreatif RI curi perhatian panggung dunia

      Wamenkum apresiasi industri kreatif RI curi perhatian panggung dunia

      13 jam lalu

      MA kabulkan kasasi Agnez Mo soal sengketa hak cipta dengan Ari Bias

      MA kabulkan kasasi Agnez Mo soal sengketa hak cipta dengan Ari Bias

      13 jam lalu

      Komisi XIII DPR:  Putar lagu di acara sosial tak ada sifat komersial

      Komisi XIII DPR: Putar lagu di acara sosial tak ada sifat komersial

      15 jam lalu

  • Ekonomi
    • Harita wujudkan kreativitas anak di kawasan  industri

      Harita wujudkan kreativitas anak di kawasan industri

      12 jam lalu

      Wamentan Sudaryono:  Pemuda pasukan elite Indonesia Emas 2045

      Wamentan Sudaryono: Pemuda pasukan elite Indonesia Emas 2045

      15 jam lalu

      Menteri PU: Sekolah Rakyat tahap 1C rampung secara fisik

      Menteri PU: Sekolah Rakyat tahap 1C rampung secara fisik

      15 jam lalu

      Danantara  kawal penuh rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah

      Danantara kawal penuh rencana pembangunan Kampung Haji di Makkah

      16 jam lalu

      Rupiah menguat,  ekspektasi suku bunga Fed dipangkas capai 100 persen

      Rupiah menguat, ekspektasi suku bunga Fed dipangkas capai 100 persen

      16 jam lalu

  • Artikel
    • Memetik peluang global:  optimalisasi ekspor produk pertanian

      Memetik peluang global: optimalisasi ekspor produk pertanian

      15 jam lalu

      Mengawal pembangunan  infrastruktur di era Prabowo Subianto

      Mengawal pembangunan infrastruktur di era Prabowo Subianto

      13 Agustus 2025 12:13

      Royalti  musik dan keadilan ekonomi kreatif di Indonesia

      Royalti musik dan keadilan ekonomi kreatif di Indonesia

      13 Agustus 2025 12:10

      80 Tahun RI:  Memaknai kemerdekaan sejati menuju Indonesia Emas 2045

      80 Tahun RI: Memaknai kemerdekaan sejati menuju Indonesia Emas 2045

      12 Agustus 2025 12:39

      Indonesia  katalis reformasi ASEAN

      Indonesia katalis reformasi ASEAN

      12 Agustus 2025 11:49

  • Kesra
    • Petugas Lapas Banda kerja bakti bersihkan situs bersejarah sambut HUT Ke-80 RI

      Petugas Lapas Banda kerja bakti bersihkan situs bersejarah sambut HUT Ke-80 RI

      1 jam lalu

      PLN Maluku dan komunitas MCC serahkan 5 drop boks botol plastik untuk sekolah

      PLN Maluku dan komunitas MCC serahkan 5 drop boks botol plastik untuk sekolah

      1 jam lalu

      Pemkot Ambon mulai terapkan program CKG bagi anak sekolah

      Pemkot Ambon mulai terapkan program CKG bagi anak sekolah

      2 jam lalu

      Pemprov Maluku-BPOM bentuk jejaring laboratorium jaga kualitas pangan perkuat daya saing

      Pemprov Maluku-BPOM bentuk jejaring laboratorium jaga kualitas pangan perkuat daya saing

      2 jam lalu

      Guru Besar Unpatti sebut Penerapan RME dongkrak kualitas belajar matematika

      Guru Besar Unpatti sebut Penerapan RME dongkrak kualitas belajar matematika

      2 jam lalu

  • Tetangga
    • Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda pelestarian bahasa daerah Halmahera Timur

      Kemenkum Malut harmonisasi Ranperda pelestarian bahasa daerah Halmahera Timur

      8 Agustus 2025 18:17

      Kemenkum Malut gelar lomba masak, stimulus kreativitas kearifan lokal

      Kemenkum Malut gelar lomba masak, stimulus kreativitas kearifan lokal

      8 Agustus 2025 18:15

      Ini upaya Desa Bale Tidore Kepulauan cegah pernikahan dan kehamilan dini

      Ini upaya Desa Bale Tidore Kepulauan cegah pernikahan dan kehamilan dini

      2 Agustus 2025 20:14

      Kemenkum Malut gelar upacara tabur bunga sambut hari pengayoman 2025

      Kemenkum Malut gelar upacara tabur bunga sambut hari pengayoman 2025

      24 Juli 2025 19:30

      102 Koperasi Desa Merah Putih di Haltim resmi berbadan hukum

      102 Koperasi Desa Merah Putih di Haltim resmi berbadan hukum

      19 Juli 2025 19:24

  • Polkam
    • TNI AU siapkan  penerbang tempur ampil pada HUT Ke-80 RI

      TNI AU siapkan penerbang tempur ampil pada HUT Ke-80 RI

      11 jam lalu

      Megawati, SBY, hingga Jokowi  diundang hadiri pidato kenegaraan

      Megawati, SBY, hingga Jokowi diundang hadiri pidato kenegaraan

      12 jam lalu

      Men-PANRB  pastikan rekrutmen sekolah kedinasan jadi SDM berintegritas

      Men-PANRB pastikan rekrutmen sekolah kedinasan jadi SDM berintegritas

      13 jam lalu

      Presiden Prabowo sampaikan dua pidato kenegaraan pada HUT Ke-80 RI

      Presiden Prabowo sampaikan dua pidato kenegaraan pada HUT Ke-80 RI

      13 jam lalu

      Komisi II DPR  minta pejabat perbaiki komunikasi soal isu sensitif

      Komisi II DPR minta pejabat perbaiki komunikasi soal isu sensitif

      15 jam lalu

  • DPRD Maluku
    • DPRD Maluku mediasi tuntutan peningkatan status jalan lingkar Ambalau

      DPRD Maluku mediasi tuntutan peningkatan status jalan lingkar Ambalau

      12 Agustus 2025 08:50

      DPRD Maluku dukung pembangunan  radar TNI AU di Ambon

      DPRD Maluku dukung pembangunan radar TNI AU di Ambon

      2 Agustus 2025 13:38

      DLH Maluku: PT  BBA  beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      DLH Maluku: PT BBA beroperasi di Malra tanpa dokumen Amdal

      9 Juli 2025 07:40

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      DPRD Maluku dorong revisi regulasi tunjang capaian retribusi

      4 Juli 2025 11:05

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      Legislator: Kerjasama Bank Maluku-Bank DKI bukti bukti layak secara finansial

      3 Juli 2025 10:14

  • Feature
    • Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      Menteri Trenggono janji ke Presiden Prabowo penghentian impor garam pada 2027

      3 Juni 2025 12:40

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      Lenny Sitorus , sang-wanita penakluk lautan Maluku

      21 April 2025 20:38

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      Tradisi pemersatu di Maluku itu bernama "bakupukul manyapu"

      10 April 2025 16:25

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan  pangan

      Merawat kearifan hutan sagu Negeri Rutong wujudkan ketahanan pangan

      9 Februari 2025 04:35

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong  Maluku

      Eksistensi masyarakat Tionghoa di bumi Pela Gandong Maluku

      2 Februari 2025 15:39

  • Foto
    • Tumpukan sampah di Pasar Barito Ternate

      Tumpukan sampah di Pasar Barito Ternate

      Senin, 4 Agustus 2025 12:25

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Kebakaran hanguskan tiga mobil di Ambon

      Selasa, 11 Februari 2025 12:54

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Anomali Cafe hadir di Ternate

      Jumat, 27 Desember 2024 21:00

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Pembangkit Listrik Tenaga Surya

      Selasa, 5 November 2024 7:28

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Deputi BPJS Kesehatan wilayah IX kunjungi Antara Maluku

      Selasa, 17 September 2024 13:48

  • Video
    • Gubernur Maluku pimpin gerakan serentak tanam 100 ribu anakan cabai

      Gubernur Maluku pimpin gerakan serentak tanam 100 ribu anakan cabai

      Rabu, 13 Agustus 2025 17:46

      Wafat saat pendidikan di Bandung, Casis TNI AD dimakamkan di Ternate

      Wafat saat pendidikan di Bandung, Casis TNI AD dimakamkan di Ternate

      Selasa, 12 Agustus 2025 19:13

      Pemkot Ambon salurkan bantuan keuangan ke 13 partai politik

      Pemkot Ambon salurkan bantuan keuangan ke 13 partai politik

      Selasa, 12 Agustus 2025 15:33

      Hilang diterkam buaya, Tim SAR temukan potongan tubuh korban

      Hilang diterkam buaya, Tim SAR temukan potongan tubuh korban

      Selasa, 12 Agustus 2025 11:14

      Wali Kota Ambon ajak generasi muda kembangkan seni kasidah

      Wali Kota Ambon ajak generasi muda kembangkan seni kasidah

      Senin, 11 Agustus 2025 14:32

RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

Oleh Bagus Ahmad Rizaldi Rabu, 9 Juli 2025 8:18 WIB

RUU KUHAP  mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi

Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.

Jakarta (ANTARA) - Selama 44 tahun, sistem hukum di Indonesia menggunakan produk hukum peninggalan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu merupakan pembaruan dari Herziene Inlandsh Reglement (HIR), yakni aturan hukum acara pidana buatan pemerintah kolonial. Dari kata "inlandsch" yang berarti bumiputera atau pribumi, bisa diartikan bahwa aturan-aturan itu hanya berlaku bagi penduduk lokal dan bersifat diskriminatif.

Namun, sejauh ini jika dilihat dari kacamata awam, polemik penegakan hukum yang disoroti biasanya hanya berkaitan dengan sosok yang melanggar, besarnya pelanggaran yang dilakukan, hingga berat hukuman yang dijatuhkan.

Padahal, beberapa polemik hukum juga bisa berkaitan dengan prosedur penegakannya. Adanya istilah "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" tak terlepas dari landasan atau aturan cara-cara berhukum yang dilakukan.

Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah aturan yang berbicara mengenai jenis-jenis pelanggaran beserta ancaman hukumannya. Sedangkan KUHAP, adalah aturan yang berbicara mengenai prosedur yang harus dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran.

Permasalahan utama yang disoroti oleh berbagai kalangan, yakni KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu dinilai masih kurang menjamin hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Contohnya, seseorang saksi atau bahkan tersangka tak bisa secara leluasa didampingi oleh pengacaranya. Akhirnya, tak jarang muncul kasus penganiayaan terhadap saksi atau tersangka yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.

Di sisi lain, KUHAP yang masih berlaku juga cenderung kurang memperhatikan sisi nurani dan unsur kemanusiaan.

Maka dari itu, revisi KUHAP ini sangat penting, karena bukan hanya sifatnya yang bersinggungan langsung dengan seluruh aktivitas penegakan hukum, tetapi juga bisa menjadi tolok ukur bagi muruah demokrasi bangsa.

Jangan lupakan aspirasi

Pada 8 Juli 2025, Komisi III DPR RI telah resmi masuk ke tahap pembahasan revisi KUHAP setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Baik pemerintah maupun DPR, sama-sama memiliki spirit untuk mencerahkan sistem penegakan hukum.

Namun, pembicaraan-pembicaraan soal KUHAP yang ada di ruangan rapat Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, bukan hanya baru terjadi sejak kemarin sore.

Jauh sebelum itu, revisi KUHAP sudah ramai diperbincangkan pada rapat-rapat resmi di Senayan.

Komisi III DPR memang getol mengundang berbagai kalangan untuk mencurahkan isi pikirannya terhadap KUHAP yang ada, dan usulan perubahannya.

Selain karena KUHAP sudah ditetapkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, komisi tersebut juga menyerap aspirasi dari berbagai kalangan untuk memenuhi prinsip "partisipasi yang bermakna" dalam pembuatan undang-undang, sesuai yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi.

Mulai dari akademisi, pakar, mahasiswa, advokat, kelompok masyarakat, hingga sejumlah aktivis lembaga bantuan hukum pun turut diundang untuk membicarakan KUHAP dan keresahannya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencatat bahwa ada sebanyak 56 pihak yang sudah diundang untuk menyampaikan aspirasi soal KUHAP, bahkan sebelum tahapan revisi resmi bergulir.

Dia menilai bahwa angka itu bisa menjadi rekor bagi Komisi III DPR RI dalam pembentukan suatu undang-undang selama ini.

Dari berbagai aspirasi yang disampaikan, salah satu poin utama dalam revisi UU KUHAP adalah penguatan peran pengacara atau advokat dalam mendampingi orang yang berhadapan dengan hukum.

Narasi-narasi itu selalu muncul ketika rapat dengar pendapat. Selain muncul dari pihak yang diundang, narasi itu juga muncul dari sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, tak terkecuali Habiburokhman sendiri karena ia memang berlatar belakang seorang advokat.

Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan revisi undang-undang yang penting selalu diiringi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, terutama mahasiswa.

Misalnya revisi UU KPK dan revisi UU KUHP pada beberapa tahun lalu, yang menimbulkan bentrokan dalam aksi demonstrasi. Fenomena itu pun bukan hanya terjadi di Jakarta, tapi di daerah-daerah lainnya.

Namun, tidak demikian bagi revisi KUHAP yang saat ini tengah bergulir. Sejauh ini dari berbagai pembicaraan yang mengemuka, belum ada poin-poin kontroversial yang menjadi sorotan publik dalam revisi KUHAP tersebut.

Lantas apa hal yang perlu diperjuangkan dalam revisi KUHAP ini?

Dengan munculnya penguatan bagi peran advokat hingga hak-hak tersangka, revisi KUHAP ini bukan tidak mungkin bakal menyinggung peran dari aparat penegak hukum.

Dari kerja-kerja yang biasa dilakukan, revisi KUHAP itu bisa membuat pola kerja aparat penegak hukum berbeda dari yang sebelumnya. Misalnya aparat yang tak akan mudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, karena seseorang itu bisa didampingi oleh advokat sejak berstatus sebagai saksi sekalipun.

Namun, Habiburokhman memastikan bahwa RUU KUHAP tersebut tidak akan menggerus atau mengalihkan kewenangan aparat penegak hukum, satu sama lain.

Maka hal yang mesti terjamin adalah jangan sampai aspirasi-aspirasi atau narasi yang sudah mengemuka tiba-tiba berbeda dalam tahapan pembahasan, dan revisi KUHAP justru melangkah ke belakang.

Semangat keadilan restoratif

Penjara adalah muara dari berbagai pelanggaran hukum pidana yang dilakukan. Namun jika banyaknya jumlah pelanggar menuju ke penjara, maka penjara adalah sumber permasalahan baru.

Masalah itu pun sudah terjadi karena saat ini mayoritas kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah melebihi daya tampungnya. Dari seluruh orang yang mendekam dibalik jeruji besi, didominasi oleh narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.

Alhasil, pemerintah pun mendorong agar diberlakukannya rehabilitasi bagi pengguna narkotika dibandingkan pemidanaan, demi mengurangi over kapasitas penjara.

Hal itu merupakan sebagian model dari penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan pendekatan pemulihan atau perdamaian dalam sebuah kasus, ketimbang berfokus kepada penghukuman.

Selain menjadi solusi sesaknya penjara, keadilan restoratif juga menjadi semangat untuk menghadirkan keadilan dalam hiruk pikuk penegakan hukum.

Dalam RUU KUHAP, mekanisme keadilan restoratif diatur sekitar lebih dari 10 pasal. Artinya, hukum acara yang berlaku nantinya memungkinkan agar sebuah perkara bisa diselesaikan di luar proses pengadilan.

Tentunya, hal-hal yang bisa menempuh keadilan restoratif pun bukan merupakan kasus-kasus yang besar seperti pembunuhan, korupsi, terorisme, dan lain-lain.

Mekanisme keadilan restoratif ini juga penting guna menghindari fenomena polemik hukum yang mencederai nurani. Misalnya pada tahun 2009, Nenek Minah yang harus mendekam di penjara karena mencuri tiga buah kakao.

Pada saat itu, hakim pun menangis ketika membacakan putusan bagi Nenek Minah. Walaupun hati nurani menolak, KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu mengharuskan penegak hukum melakukan demikian.

Jika revisi KUHAP ini disahkan, diyakini tidak akan ada lagi orang-orang yang dipenjara karena mencuri sendal, kayu, atau kasus-kasus kecil lainnya. Namun pencurian apapun bukanlah suatu hal yang dibenarkan dalam norma hukum maupun norma sosial.

Dengan demikian, revisi KUHAP bukan sekadar pembaruan sebuah produk hukum, melainkan sebuah lompatan besar bagi demokrasi dan keadilan substantif di Indonesia, serta mengakhiri warisan diskriminatif masa kolonial.

Penting bagi semua pihak, terutama DPR dan pemerintah, untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat yang telah diserap tidak "ditekuk" di tengah jalan, melainkan benar-benar terimplementasi dalam pasal-pasal KUHAP yang baru.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: RUU KUHAP mulai bergulir di DPR, jangan sampai aspirasi "ditekuk"

Uploader : Moh Ponting
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Pakar hukum  dorong RUU KUHAP atasi ego sektoral penegak hukum

Pakar hukum dorong RUU KUHAP atasi ego sektoral penegak hukum

1 Agustus 2025 12:36

Wamenkum  tegaskan RUU KUHAP tak akan hambat pemberantasan korupsi

Wamenkum tegaskan RUU KUHAP tak akan hambat pemberantasan korupsi

30 Juli 2025 05:52

DPR: Komisi III minta izin gelar rapat revisi KUHAP di masa reses

DPR: Komisi III minta izin gelar rapat revisi KUHAP di masa reses

25 Juli 2025 15:03

KPK mengaku tidak dilibatkan saat pemerintah bahas DIM RUU KUHAP

KPK mengaku tidak dilibatkan saat pemerintah bahas DIM RUU KUHAP

18 Juli 2025 06:45

KPK harap dapat bertemu Komisi III DPR RI bahas RUU KUHAP

KPK harap dapat bertemu Komisi III DPR RI bahas RUU KUHAP

18 Juli 2025 06:41

Ketua KPK: RUU KUHAP potensial  kurangi fungsi pemberantasan korupsi

Ketua KPK: RUU KUHAP potensial kurangi fungsi pemberantasan korupsi

18 Juli 2025 06:39

Sekjen DPR  jelaskan situs DPR kerap down sehingga draf sulit diakses

Sekjen DPR jelaskan situs DPR kerap down sehingga draf sulit diakses

17 Juli 2025 13:49

Komisi III DPR tolak RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan

Komisi III DPR tolak RUU KUHAP disebut ugal-ugalan dan draf disembunyikan

17 Juli 2025 12:51

Terpopuler

Polisi  periksa istri pelaku kasus pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur

Polisi periksa istri pelaku kasus pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur

Pelari senior Maluku Matheos Berhitu raih medali perunggu pada turnamen di Malaysia

Pelari senior Maluku Matheos Berhitu raih medali perunggu pada turnamen di Malaysia

Daftar juara Community Shield: Palace terbaru, Manchester United terbanyak

Daftar juara Community Shield: Palace terbaru, Manchester United terbanyak

Kota Ambon  berdayakan perawat isi kekosongan dokter gigi di Puskemas

Kota Ambon berdayakan perawat isi kekosongan dokter gigi di Puskemas

Istri pelaku pembunuhan pegawai BPS Haltim: usai nikah AH kerap nangis dan minta dirukyah

Istri pelaku pembunuhan pegawai BPS Haltim: usai nikah AH kerap nangis dan minta dirukyah

Top News

  • Istri pelaku pembunuhan pegawai BPS Haltim: usai nikah AH kerap nangis dan minta dirukyah

    Istri pelaku pembunuhan pegawai BPS Haltim: usai nikah AH kerap nangis dan minta dirukyah

    21 jam lalu

  • Jaksa KPK tuntut Richard Louhenapessy 32 bulan penjara atas pidana pencucian uang

    Jaksa KPK tuntut Richard Louhenapessy 32 bulan penjara atas pidana pencucian uang

    12 Agustus 2025 19:09

  • Casis Bintara TNI AD asal Ternate meninggal saat jalani pendidikan di Bandung

    Casis Bintara TNI AD asal Ternate meninggal saat jalani pendidikan di Bandung

    12 Agustus 2025 16:26

  • Polisi  periksa istri pelaku kasus pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur

    Polisi periksa istri pelaku kasus pembunuhan pegawai BPS di Halmahera Timur

    12 Agustus 2025 16:19

  • Pelari senior Maluku Matheos Berhitu raih medali perunggu pada turnamen di Malaysia

    Pelari senior Maluku Matheos Berhitu raih medali perunggu pada turnamen di Malaysia

    11 Agustus 2025 19:20

Antara News ambon
ambon.antaranews.com
Copyright © 2025
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Maluku
  • Metro Ambonia
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Kesra
  • Tetangga
  • Polkam
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA