Ambon (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Maluku menyatakan PT Batulicin Beton Aspal (BBA) telah beroperasi atau melakukan kegiatan eksploitasi tambang galian C di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku tanpa memiliki dokumen Analisa Dampak Lingkungan (Amdal).
"Sebenarnya secara persyaratan, mereka juga telah melakukan proses perizinan kepada DLH namun kenyataannya pada 14 dan 15 Maret setelah kami mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kegiatan di lokasi tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Roy Siauta di Ambon, Selasa.
Penjelasan Roy disampaikan dalam rapat kerja antara DLH, Dinas ESDM, Dinas Perikanan,dan Biro Hukum Setda Maluku dengan pimpinan DPRD serta ketua dan anggota Komisi II DPRD provinsi serta anggota DPRD asal daerah pemilihan VI dalam rangka membahas kehadiran PT. BBA yang mendapatkan penolakan masyarakat serta mahasiswa Malra.
Menurut dia, ketika mendapatkan informasi tersebut maka tim DLH turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan diketahui ternyata sudah ada kegiatan eksploitasi tanpa memiliki dokumen lingkungan.
"Dari hasil verifikasi saat pengawasan di lapangan dan sesuai perhitungan DLH pada 14 dan 15 Maret 2025 diketahui jumlah produksi yang sudah diangkut adalah 263.650 ton material batu gamping," ucapnya.
Kemudian dari hasil pengawasan itu maka kesimpulan DLH sesuai ketentuan yang berlaku karena luasan area mereka tidak memenuhi kriteria untuk dokumen Amdal dimana syaratnya adalah di atas 20 hektere sementara lahan PT BBA di bawah 200 hektare atau hanya 190,82 hektare.
Selanjutnya untuk kapasitas produksi guna memenuhi kriteria dokumen Amdal harus 500 ribu ton per tahun dan kenyataannya belum sampai pada level itu sehingga kesimpulan DLH bahwa dokumen yang harus mereka susun itu adalah dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL).
Oleh karenanya mereka diwajibkan bukan hanya menyusun dokumen Amdal tetapi dalam aturan menteri juga mengisyaratkan bagi pelaku usaha yang sudah melakukan aktivitas tanpa ada persetujuan lingkungan maka dokumennya disebut Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH).
"Terkait temuan kami maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 82 a dan 82 c UU RI Nomor 6/2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU menyebutkan setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan lingkungan maupun pemerintah baik pusat dan daerah dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administrasi hingga pembekuan izin usaha dan pencabutan izin," tandasnya.
Sehingga Gubernur Maluku telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada perusahaan ini dengan lama waktu 90 hari dan berakhir 26 Juni 2025, tetapi mereka sudah mengajukan perpanjangan terkait cuaca untuk pengambilan sampel di lapangan.
"Kami juga telah melakukan tugas berdasarkan UU lingkungan hidup berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional mengisyaratkan untuk PSN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan punya kewajiban melanjutkan verifikasi menyiapkan semua hal terkait penyusunan dokumen lingkungan," katanya.
Sejak September 2022 pihak PT Batulicin Beton Aspal pernah datang ke DLH provinsi berkonsultasi dalam rangka mengurus dokumen lingkungan, dan ada beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi penyusunan dokumen lingkungan yaitu persetujuan teknik dan rencana teknik.
Dari kegiatan mereka ini ada tiga persyaratan teknis yang harus dipenuhi yaitu persetujuan teknis baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi, serta penyimpanan limbah B3.
Kemudian pada bulan Januari lalu, mereka telah mengajukan tiga dokumen persyaratan ini ke DLH provinsi dan diselesaikan dua syarat pada bulan Mei, sementara persyaratan administrasi yang ketiga belum dilakukan namun hingga hari ini ketiga dokumennya baru bisa diselesaikan.
Dia juga menyebutkan pihak konsultan perusahaan telah membawa dokumen untuk diverifikasi dan masih ada administrasi yang masih kurang sehingga besoknya baru dilengkapi lagi, dan nantinya berdasarkan hasil verifikasi DLH provinsi kalau itu memang sudah sesuai ketentuan baru bisa ditingkatkan ke pembahasan dokumen tersebut pada rapat yang akan dilakukan.
"Jadi sampai saat ini DLH Maluku belum melakukan satu pun pembahasan dokumen berkaitan dengan kegiatan perusahaan. Layak atau tidak layak sebuah dokumen, saya juga belum bisa menyampaikan di forum ini karena yang memutuskan adalah hasil rapat pemeriksaan baik rapat komisi Amdal maupun pemeriksaan Amdal untuk lingkungan," katanya.
Kadis ESDM Maluku Abdul Haris dalam rapat itu menjelaskan pengoperasian PT BBA di Malra berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) ketahanan pangan di Merauke (Papua Selatan) berupa pembukaan lahan pertanian seluas 2 juta hektare sehingga membutuhkan dukungan infrastruktur yang salah satunya adalah pembukaan akses jalan.
Pembukaan jalan ini butuh material berupa batu gamping yang diambil dari PT BBA yang beroperasi di Malra, sehingga pada Agustus 2024 perusahaan ini mengajukan permohonan kepada Penjabat Gubernur Maluku untuk mendapatkan izin pertambangan galian C di Malra.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun yang memimpin rapat kerja tersebut mengingatkan adanya tiga PSN di daerah ini yang harus menjadi fokus Dinas ESDM untuk turut mendorong prosesnya.
"Tiga PSN dimaksud sesuai Perpres 12/2025 adalah Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu, Bendungan Way Apu, dan Pengembangan Lapangan Abdi Wilayah Kerja Masela, sehingga Kadis ESDM Maluku harus lebih fokus untuk masalah ini dan bukannya PSN di daerah lain," tandasnya.
