Ambon (ANTARA) - Pemerintah Desa Bale, Tidore Kepulauan, Maluku Utara serius melakukan pencegahan pernikahan dan kehamilan dini dengan mengangkat sejumlah program bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibnas).

"Angka pernikahan dan kehamilan dini cukup tinggi di Desa Bale, bersama Babinsa, Bhabinkamtibnas dan orang tua kami melaksanakan  ronda malam, anak usia sekolah yang masih di luar rumah ketika larut malam diarahkan untuk pulang," ujar Kades Desa Bale, Sumitro Jafar, melalui siaran pers yang diterima di Ambon, Sabtu.

Ia menyampaikan hal itu pada  Seminar Pencegahan Pernikahan dan Kehamilan Usia Dini yang diselenggarakan PKK Desa Bale berkolaborasi dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Bersama (Kubermas) Universitas Khairun.

Menurut dia pernikahan dan kehamilan dini menjadi persoalan serius karena pergaulan bebas dan pengawasan yang longgar  dari orang tua dan lingkungan. 

Bidan Desa Bale Minarsih Ismit yang menjadi pemateri mengungkapkan risiko pernikahan dan kehamilan dini yang dapat  menyebabkan kematian ibu dan anak. 

Secara fisik mereka belum siap, rahim belum matang, bisa terjadi perdarahan hebat saat bersalin dan juga rentan infeksi,” ujarnya. 

Idealnya kehamilan berlangsung di usia 20 sampai 30 tahun. Sehingga diatur undang-undang usia minimal menikah  perempuan 20 tahun dan laki-laki 21 tahun. 

Ia meminta remaja putri dan putri peserta seminar dari siswa SMP dan SMA menjaga batas wajar pergaulan antarlawan jenis.

 Tidak hanya berisiko saat hamil usia dini, pergaulan bebas di luar nikah menurutnya bisa juga mengakibatkan Penyakit Menular Seksual (PMS) seperti HIV, sifilis, herpes, gonore, HPV (Human Papillomavirus) dan trikomonisiasi.

Di sisi lain, Kepala KUA Kecamatan Oba Zubair Muhammad  berharap para orang tua bisa lebih  memantau anak supaya tidak terlibat pergaulan bebas yang berujung pernikahan anak.

 “Kalo sudah hamil karena zina, jadi dinikahkan. Lalu bisa berisiko KDRT karena faktor ekonomi  istri menuntut materi. Padahal suami tidak bekerja, sibuk main game dan ponsel karena pikiran masih  kekanak-kanakan,” ucap dia.
 
Sebagai gambaran, setidaknya sampai Juli 2025 terjadi lima kasus pernikahan dan kehamilan usia dini menurut Ketua PKK Desa Bale, Eka Higani.

Angka tersebut belum termasuk tahun-tahun sebelumnya. Dia menyayangkan, karena usia muda harus dimaksimalkan untuk mewujudkan cita-cita, mengembangkan keterampilan serta kegiatan positif khas anak muda demi masa depan. 

Pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba bisa dilaporkan menurut Aiptu Parto T. Ahmad, dari Polsek Kecamatan Oba. 

Masyarakat bisa menyertakan bukti jika ada yang menjual minuman keras atau narkoba.

Ia menyampaikan penindakan miras dan narkoba bisa juga dilakukan dengan komitmen kerjasama antar masyarakat,  pemuda dan kepolisian.

Sementara, Taman Baca Masyarakat (TBM) Masure Desa Bale bergerak aktif mencegah pernikahan dan kehamilan usia dini lewat  sejumlah program. 

“Seperti dalam seminar pencegahan pernikahan dan kehamilan usia dini ini, TBM Masure  mendukung aktivitas kepanitiaan dilakukan dari taman baca. Kami juga membantu publikasi kegiatan agar lebih diketahui khalayak,” ujar Ketua TBM Masure Elzam Zami,. 

Tidak hanya itu, TBM Masure selama lima tahun terakhir menyediakan kelas baca tulis hitung (calistung), bimbingan belajar, penulisan sastra, latihan tari, bantuan sosial, pendampingan suku togutil (tobelo dalam) dan lainnya. 

TBM Masure juga menyediakan bahan bacaan bermutu yang bisa dibaca di tempat dan dipinjam pulang ke rumah. 

Program andalan lainnya adalah kursus komputer yang sudah diikuti oleh siswa SMA, ibu-ibu, bahkan sarjana  yang kini menjadi admin di IWIP (Internasional Weda Industrial Park).

“Saat gagal tes komputer aplikasi tertentu, dia kursus di sini dulu. Lalu tes wawancara ulang, baru lolos. Semua program kami murni kerja sosial dan gratis. Masyarakat dan terutama anak muda bisa berkegiatan positif di taman baca,” kata Elzam. 
 



Pewarta: Rilis
Editor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026