Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 – 2029 Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) di Ternate, Kamis (14/8).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan harmonisasi Ranperda RPJMD Haltim bersifat strategis karena menyangkut pembangunan jangka menengah dalam mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sehingga harmonisasi ini, lanjut Argap Situngkir, penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian ranperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menjadi pedoman pembangunan daerah.
“Harmonisasi Ranperda RPJMD Haltim sangat penting sebagai panduan pembangunan daerah dalam lima tahun. Harmonisasi dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta memiliki dampak dan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala Divisi (Kadiv) Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Malut Zulfahmi menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih yang wajib mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
“Harmonisasi ini memastikan bahwa setiap program yang termuat dalam RPJMD selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan hasil evaluasi Tim Kerja Harmonisasi atas ranperda di antaranya perbaikan indikator kinerja dan penggunaan bahasa hukum yang tepat untuk menghindari multitafsir.
Sekretaris Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Pemda Haltim, Muhammad Idris Ismail menyebut kegiatan ini selaras dengan visi dan misi Pemkab Haltim periode 2025–2029.
“Harmonisasi ini langkah strategis untuk menyelaraskan RPJMD dengan arah kebijakan nasional dan provinsi, sehingga program yang dirumuskan dapat dilaksanakan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.