Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, Maluku membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengevaluasi sektor pajak dan retribusi guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Realisasi PAD Ambon dari tahun ke tahun ada yang mengalami penurunan, stagnan, dan ada juga yang optimal, tergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pengumpul. Karena itu, kami membentuk Panja sebagai penguatan terhadap Pemkot Ambon dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi PAD," kata Ketua DPRD Ambon Morits Tamaela, di Ambon, Sabtu.
Pembentukan Panja dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD, dan diberi mandat untuk bekerja selama tiga bulan, dari total enam bulan masa kerja yang diatur dalam ketentuan.
Selama masa kerjanya, Panja akan melakukan identifikasi menyeluruh terhadap potensi PAD, serta melakukan koordinasi dengan pihak internal Pemkot maupun eksternal, termasuk akademisi dan para pemangku kepentingan lainnya.
"Panja ini tidak hanya bekerja mengidentifikasi, tapi juga mencari solusi bersama pihak-pihak yang bisa memberikan kontribusi pemikiran. Tujuannya jelas, meningkatkan PAD tanpa membebani rakyat," jelasnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang efektif dalam pengelolaan pajak dan retribusi, agar hasilnya dapat menunjang belanja daerah tanpa menambah beban masyarakat.
Menurutnya, kewajiban membayar pajak dan retribusi adalah tanggung jawab bersama, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha, namun harus tetap mempertimbangkan daya beli dan kondisi ekonomi lokal.
"Dalam hal retribusi seperti parkir dan lainnya, kita harus tetap menjaga standar yang rasional dan tidak memberatkan masyarakat di Ambon," tambahnya.
Ia juga berharap Panja dapat menjadi mitra strategis bagi Wali Kota yang baru dalam membangun sinergi untuk memperkuat sistem keuangan daerah, serta mendorong tata kelola PAD yang transparan dan akuntabel.
"Daerah ini sangat bergantung pada pajak. Karena itu kita harus bekerja maraton, fokus, dan memastikan tidak ada kebocoran dalam penerimaan daerah," tegasnya.
Dengan langkah ini, pihaknya berupaya agar optimalisasi PAD benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan kemandirian fiskal yang lebih baik bagi Kota Ambon.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon pada 2025 menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp1,2 triliun atau meningkat 2,85 persen dari APBD perubahan 2024
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) optimistis penerimaan dari opsen pajak atau pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon Roy de Fretes menyatakan, terhitung mulai Januari 2025, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan berdampak pada peningkatan PAD.
“