Ternate (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) menjadi salah satu daerah di Maluku Utara (Malut) yang berhasil menuntaskan pembentukan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) sebanyak 78 desa dengan capaian 100 persen.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu, menyebutkan bahwa koperasi merah putih telah berbadan hukum pada 78 desa yang tersebar di Kepsul, dan telah resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Badan Hukum yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
"Ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam mendukung pemberdayaan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Dengan capaian 100 persen dan Kabupaten Kepsul telah menorehkan kontribusi penting bagi kemajuan Maluku Utara," ujar Argap Situngkir.
Ia mendukung peran sentral koperasi merah putih dalam menghidupkan ekonomi kerakyatan di desa dan kelurahan. Sinergi bersama notaris, pemda, pemdes merupakan kunci.
"Koperasi desa merah putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama," kata Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengatakan bahwa berdasarkan data Ditjen AHU, Kepsul telah berhasil menuntaskan pendirian badan hukum koperasi merah putih pada seluruh desanya.
"Ini cermin keseriusan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam memajukan ekonomi rakyat melalui koperasi merah putih," ujar dia.
