Ambon (ANTARA) -
Penyidik Unit III PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease menyerahkan tersangka kasus penikaman anak di Hunuth kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Maluku, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menuntaskan setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay, di Ambon, Jumat.
Tersangka yang diserahkan adalah Indra Sabandar (19), warga Desa Tulehu. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) jo ayat (2) dan/atau ayat (1) UU Perlindungan Anak atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam proses pelimpahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada JPU Donald Rettob, mulai dari sebilah pisau hingga pakaian korban yang masih berbercak darah.
“Seluruh rangkaian penyerahan berjalan aman dan lancar. Dengan tuntasnya Tahap II, perkara kini sepenuhnya berada di tangan JPU untuk segera masuk ke proses persidangan,” ujarnya.
Pelimpahan tersangka penikaman di Hunuth, Kota Ambon ini menjadi bukti koordinasi penegakan hukum antara kepolisian dan kejaksaan berjalan efektif. Kecepatan penyidik menuntaskan berkas setelah P-21 juga mencerminkan konsistensi Polresta Ambon dalam menghadirkan akuntabilitas, terutama pada perkara yang melibatkan korban anak.
Kasus tersebut juga sekaligus mengingatkan perlunya perhatian serius terhadap meningkatnya urgensi perlindungan anak di Maluku. Kekerasan terhadap anak bukan hanya persoalan pidana, tetapi juga masalah sosial yang menuntut peran keluarga, lingkungan, dan aparat penegak hukum.
Dengan berpindahnya perkara ke JPU, fokus kini beralih pada proses persidangan. Langkah cepat dan profesional ini diharapkan menjadi standar dalam setiap penanganan kasus kekerasan terhadap anak demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Sebelumnya, IS (19) diamankan karena diduga melakukan penikaman seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon berinisial AP, warga Hitu, Maluku Tengah.
AP tewas diduga akibat ditikam saat terjadi tawuran antar pelajar di kawasan Durian Patah, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, pada Selasa (19/8/2025) siang.
Aksi tawuran yang menewaskan AP ini, memicu terjadinya bentrokan antara warga Desa Hunuth dan warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon).
