Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Maluku melakukan studi banding ke Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berstatus badan hukum.
"Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 12 tahun 2012, dengan status PTN badan hukum (PTN-BH), Unpatti diharapkan mampu menjadi perguruan tinggi yang bermutu memiliki kemandirian," ucap Rektor Unpatti Prof Freddy Leiwakabessy dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Kamis.
Menurut Prof Freddy, perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan mempunyai peran dalam pengembangan sumber daya manusia dan meningkatkan daya saing.
Perguruan tinggi juga diharapkan dapat menghadapi berbagai tantangan pendidikan di era ini, dengan terus mengembangkan keunggulan, inovatif, kreatif, inventif dan adaptif terhadap perubahan dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Baca juga: Unpatti Ambon lepas 34 mahasiswa Inbound pertukaran mahasiswa merdeka
"Indikator kinerja utama perguruan tinggi negeri harus mampu menjadi alat ukur bagi pengembangan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)," tuturnya.
Oleh sebab itu, kata dia, Universitas Pattimura Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) mempersiapkan diri menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Adapun beberapa topik yang menjadi sorotan pada studi banding tersebut yaitu Sistem Penjaminan Mutu (SPM), Kurikulum, PTN-BLU menuju PTN-BH, Riset, Pengabdian pada Masyarakat, Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), Perencanaan dan Sistem Informasi (pengembangan aplikasi untuk kepentingan akademik maupun non-akademik).
Pada kesempatan itu Rektor Universitas Pattimura Prof Leiwakabessy didampingi Plt Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Joseph Pagaya, Kepala Biro AKPHM Ir Daniel H. Nanuru, para Wakil Dekan Bidang Akademik dalam lingkup Unpatti, Pengelola PSDKU beserta tim.
Baca juga: Unpatti Ambon wisuda 1.547 orang lulusan periode Desember 2023