Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan mengharmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit (RS) Pratama Bisui.
Argap Situngkir menilai penyusunan Ranperbup RS Pratama Bisui merupakan langkah konkrit menghadirkan pelayanan kesehatan yang inklusif bagi masyarakat Halsel.
"Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah strategis pelaksanaan pembangunan daerah termasuk dalam menghadirkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujar dia.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.
Ia melanjutkan, proses harmonisasi difokuskan untuk penyelarasan substansi ranpebup agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
“Harmonisasi Kedudukan, Susunan, Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Pratama Bisui bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola Rumah Sakit dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” tegas dia..
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi saat rapat harmonisasi menerangkan bahwa harmonisasi merupakan ruang evaluasi dan sinergi agar produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan sistem hukum nasional.
Adapun proses harmonisasi yang dilakukan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Malut meliputi kajian dari sisi kewenangan, substansi, dan teknis penyusunan ranperbup tersebut.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.