Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), menyatakan Tarian Tide-Tide asal Malut menjadi ragam ekspresi budaya tradisional masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum.
Kepala Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dihubungi di Ternate, Rabu, menyampaikan ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk karya cipta, baik berwujud benda maupun tidak berwujud, yang merupakan bagian dari warisan budaya suatu komunitas atau masyarakat, dan diwariskan secara turun temurun.
"Pelindungan kekayaan intelektual komunal di antaranya ekspresi budaya tradisional seperti seni, cerita rakyat, upacara adat, pengetahuan tradisional, dan praktik-praktik budaya lainnya yang menjadi identitas suatu kelompok masyarakat perlu dilindungi," kata dia.
Oleh karena itu, ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Di samping itu, kata dia, berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, tarian tide-tide masuk kategori ekspresi budaya tradisional jenis gerak/tarian.
DIa menyebut, tide-tide adalah tarian daerah yang serupa dengan dana-dana, lala, gala yang, merupakan tarian-tarian khas dari Malut.
Sementara itu, Malut memiliki berbagai ragam tarian khas yang biasanya ditampilkan saat berbagai acara maupun kunjungan tamu di wilayah Malut.
Selain tarian tide-tide, ada pula tarian soya-soya merupakan tarian khas dari Ternate, Malut yang merupakan bagian dari budaya asli dan dimaknai sebagai tarian perang atau pembebasan serta ungkapan kebanggaan rakyat Ternate karena keberhasilan para pejuang untuk mencapai kemerdekaan di masa lampau.