Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan keberatan dari pengacara atau advokat maupun pemberi bantuan hukum dapat dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Ini yang hebat nih. Keberatan itu dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan. Ini yang dalam hukum acara namanya ad informandum,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Menurut dia, hal tersebut dapat membuat hakim mengetahui suasana kebatinan terdakwa ketika mengadili dalam persidangan.

Selain itu, dia mengatakan KUHAP mengatur pengacara berhak mendampingi seseorang dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan.

“Inilah yang tadi berulang kali dikatakan oleh Pak Menteri (Menkum Supratman Andi Agtas, red.), kita sedang membangun integrated criminal justice system, satu kesatuan sistem peradilan pidana secara utuh dalam menegakkan hukum pidana,” katanya.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sementara ketentuan yang dinilai hebat oleh Eddy tersebut diatur dalam Pasal 32 KUHAP yang terdiri atas tiga ayat.

Pasal tersebut mengatur pengacara mendampingi tersangka selama pemeriksaan.

Kemudian bila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap tersangka, maka pengacara dapat menyatakan keberatan. Keberatan tersebut kemudian dicatat dalam BAP.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamenkum sebut keberatan dari pengacara dapat dicatat dalam BAP

Pewarta: Rio Feisal
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026