Ambon (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon mengusulkan sebanyak 271 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.
“Data per 28 Juli 2025 mencatat jumlah warga binaan Lapas Ambon sebanyak 360 orang. Dari jumlah itu, 271 warga binaan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima pengurangan masa pidana atau remisi,” kata Kepala Lapas Kelas II A Ambon, Herliadi di Ambon, Senin.
Dirinya menjelaskan dari total usulan tersebut, narapidana tindak pidana khusus terdiri atas 37 orang kasus korupsi dan 54 kasus narkoba, sementara 180 lainnya merupakan narapidana tindak pidana umum.
Adapun besaran remisi yang diusulkan bagi warga binaan bervariasi, mulai dari remisi satu bulan sebanyak 10 orang, remisi dua bulan 29 orang, remisi tiga bulan sebanyak 39 orang, remisi empat bulan sebanyak 65 orang.
“Kemudian remisi lima bulan 65 orang dan remisi enam bulan sebanyak 19 orang,” katanya.
Dirinya menjelaskan usulan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan negara sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lapas atau rutan.
Kalapas menjelaskan, untuk diusulkan menerima remisi pada 17 Agustus 2025, seorang narapidana harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah ketentuan, diantaranya berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan tidak melakukan pelanggaran tata tertib selama enam bulan terakhir sebelum tanggal pemberian remisi.
Kemudian aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, yang diselenggarakan oleh lapas.
“Telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan secara terus-menerus, serta ada persyaratan administratif lainnya,” tuturnya.
Selain remisi umum, Lapas Ambon juga mengusulkan Remisi Dasawarsa kepada 291 narapidana, yang terdiri dari Remisi Dasawarsa I atau mereka yang mendapat remisi paling lama tiga bulan sebanyak 281 orang.
“Kemudian Remisi Dasawarsa II (RD II) atau bebas kepada satu orang dan remisi untuk pidana denda I sebanyak sembilan orang,” ujarnya.
Saat ini kata dia, usulan remisi ini tengah dalam proses peninjauan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku sebelum diterbitkan secara resmi pada 17 Agustus 2025.
