Ambon (ANTARA) - Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Maluku menilai pengelolaan tambang rakyat yang terstruktur dan berkelanjutan merupakan solusi tepat pascapenertiban aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah melakukan pengosongan pada saat ini. Menurut kami itu langkah yang sangat strategis karena terkait mitigasi bencana, tata kelola, dan keberlanjutan lingkungan,” kata Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Unpatti, Dr Ruslan Tawari di Ambon, Rabu kepada awak media.
Hal itu disampaikan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku yang resmi mengosongkan aktivitas tambang di kawasan.
Menurutnya, kebijakan penertiban dan penghentian aktivitas penambangan di Gunung Botak merupakan bagian dari penataan kawasan yang harus dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk keberlangsungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia mengingatkan tambang skala rakyat pada dasarnya dapat menjadi sumber ekonomi masyarakat, hanya saja perlu dikelola dengan sistem yang baik agar tidak menimbulkan konsekuensi terutama bencana alam.
“Tambang rakyat mesti dikelola secara baik agar ke depan tidak menimbulkan konsekuensi kepada masyarakat. Khususnya terkait bencana alam,” ujarnya.
Ia mencontohkan kejadian banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera, seperti Aceh dan Sumatera Utara, sebagai dampak dari tata lingkungan yang tidak terkelola dengan baik.
“Itu sesuatu yang menjadi ikhtiar bagi kita semua, sehingga penataan lingkungan itu sangat penting,” katanya mengingatkan.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu lagi menaruh kecurigaan terhadap kebijakan pengosongan areal penambangan di Gunung Botak karena upaya itu harus dilakukan secara menyeluruh dan sistematis untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar.
“Jadi harus dilakukan secara sistemik dan tuntas,” kata dia.
Sementara itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah mengerahkan 561 aparat gabungan untuk memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, sebagai langkah tegas menindak persoalan pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath memastikan Satgas Penertiban mulai bergerak sejak 1 Desember 2025 dengan target penuntasan dalam 14 hari.
Langkah tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Satgas Penertiban di Kota Ambon.
Ketua Satgas Penertiban Gunung Botak, Djalaluddin Salampessy memastikan bahwa hingga saat ini seluruh proses penanganan tetap mengikuti arahan Gubernur, yakni mengedepankan langkah persuasif dan humanis.
“Penertiban berjalan sesuai rencana. Mulai dari pemasangan baliho imbauan hingga sosialisasi langsung di lapangan. Sejumlah penambang ilegal sudah terlihat turun secara sukarela,” katanya
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul AzisEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026