Ternate (ANTARA) - Dalam upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menggelar penyuluhan hukum bertajuk urgensi pendirian pos bantuan hukum (posbakum) sebagai mitra masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum, digelar bertempat di aula Kantor Camat Weda Selatan, Halmahera Tengah (Halteng), Kamis (24/7).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan urgensi pembentukan posbakum di tingkat desa sebagai langkah strategis memperluas akses bantuan hukum yang merata dan berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa pemerataan layanan hukum merupakan amanat konstitusi. Untuk itu, melalui program posbankum desa, ia memastikan bahwa masyarakat di pelosok pun memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menyelesaikan persoalan hukum secara adil, cepat, dan manusiawi.
“Kami juga mengajak para kepala desa untuk menjadi pelopor budaya sadar hukum di wilayahnya,” ujar dia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halteng, Mustami Jamal menyambut baik penyelenggaraan penyuluhan bankum dari Kemenkum Malut. Ia menyatakan bahwa tema tentang pembentukan posbakum sangat tepat sasaran khususnya kepada para kepala desa yang merupakan ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat masyarakat desa.
“Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah mendukung pelaksanaan program posbankum dari Kemenkum Malut, yang telah menjangkau hingga ke pelosok desa demi pemerataan pemahaman hukum masyarakat,” pungkasnya.
