Malra (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan Pantai Ngurbloat dengan pasir putih yang membentang terletak di Desa Ngilngof, Kecamatan Manyeuw secara geografis berada di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
"Beberapa unggahan di media sosial dan platform digital menyebutkan Pantai Ngurbloat berada di wilayah Kota Tual. Narasi itu kemudian tersebar luas, menciptakan kesan yang keliru mengenai letak geografis pantai tersebut," kata Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Maluku Tenggara A. Walken Raharusun di Langgur, Senin.
Pantai Ngurbloat merupakan hamparan pasir putih sejauh mata memandang, terletak di ujung timur Indonesia, tepatnya di Maluku Tenggara.
Pasirnya selembut tepung, membentang antara tiga hingga lima kilometer di tepian Laut Banda.
Tak heran jika pantai ini menjadi ikon wisata andalan bagi masyarakat di wilayah tenggara Maluku. Setiap tahun, destinasi ini menjadi magnet bagi wisatawan lokal dan domestik, terutama saat musim libur.
Namun, di balik ketenangan ombak dan pemandangan tropisnya, baru-baru ini muncul perbincangan yang cukup membingungkan publik.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Ambon memberikan klarifikasi.
Pemerintah setempat menegaskan bahwa Pantai Ngurbloat secara sah terletak di Desa Ngilngof, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, bukan di Kota Tual sebagaimana disebutkan dalam sejumlah konten digital.
“Kekeliruan semacam ini bukan hanya soal data. Ini menyangkut akurasi informasi publik dan berdampak langsung pada upaya promosi pariwisata, yang telah dibangun dengan kerja sama berbagai pihak,” ujar Raharusun.
Desa Ngilngof dikenal sebagai salah satu wilayah pesisir yang memiliki komitmen tinggi terhadap pelestarian lingkungan.
Melalui program kampung wisata berbasis budaya dan konservasi, desa ini bahkan pernah meraih pengakuan dari berbagai pihak sebagai model ekowisata di Maluku Tenggara.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pun mengimbau para pembuat konten, media, dan pelaku wisata agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi.
“Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga keakuratan data, terlebih di era digital saat informasi menyebar begitu cepat,”katanya.
Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, batas wilayah administratif antara kabupaten dan kota diatur secara tegas, termasuk dalam peta geospasial nasional.
Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah dua entitas berbeda yang terbentuk sejak pemekaran wilayah pada 2007.
Kota Tual merupakan kota administratif yang terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara, meskipun secara budaya dan sejarah keduanya masih erat berkaitan.
Dalam sejumlah forum pendidikan geografi, isu literasi spasial dan kesadaran batas wilayah administratif sering dibahas sebagai tantangan utama promosi wisata di wilayah kepulauan dan 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Seperti dalam kuliah tamu Program Studi Pendidikan Geografi FKIP Universitas Pattimura disampaikan bahwa pemahaman spasial menjadi sangat penting di era digital, ketika konten viral dapat membentuk persepsi publik lebih cepat daripada data resmi.
Dalam konteks ini, pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara menekankan pentingnya literasi digital yang berintegritas.
“Keindahan alam memang penting, tetapi kejelasan data administratif juga bagian dari tanggung jawab bersama,” lanjut pernyataan Pemkab Malra.
Klarifikasi ini dianggap penting tidak hanya untuk menjaga kredibilitas promosi wisata, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya identitas wilayah dalam ekosistem digital.
Pemda Malra juga mengingatkan bahwa meskipun Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara adalah dua wilayah yang bertetangga dan memiliki kedekatan budaya, keduanya tetap merupakan struktur pemerintahan yang berbeda.
“Bersaudara tidak berarti sama secara administratif. Mari kita hormati batas wilayah sebagaimana telah diatur oleh negara, demi mendukung pengelolaan pariwisata yang tertib dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat membantu meluruskan informasi dan menjadikan keakuratan data sebagai fondasi dalam mengembangkan potensi wisata lokal.
Karena seperti pantai itu sendiri, tenang, jernih, dan terbuka, informasi pun harus mengalir dari sumber yang sahih agar tidak menyesatkan publik. (DS).