Ternate (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menyampaikan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) berhasil merampungkan capaian pendirian dan pengesahan koperasi desa merah putih (KDMP) sebesar 100 persen.
Argap Situngkir mengungkapkan apresiasi atas sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar, pemerintah desa, notaris, dan masyarakat Halbar.
“Berdasarkan data Ditjen AHU (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) Kementerian Hukum, Kabupaten Halmahera Barat berhasil mendirikan dan mengesahkan koperasi merah putih pada 173 desa,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Jumat (18/7).
Ia menambahkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025, dan Surat Edaran Ditjen AHU, pada prinsipnya memberikan kemudahan dan akses bagi setiap desa/kelurahan dalam percepatan pembentukan dan pengesahan koperasi merah putih.
“Koperasi merah putih nantinya dapat menjadi wadah bersama-sama antara warga masyarakat dalam mengembangkan usaha, seperti sembako, simpan pinjam, perikanan, pertanian, dan kegiatan produktif lainnya,” kata Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin mengapresiasi jajaran Pemkab Halbar atas sinergi yang dibangun. Sebelumnya Kemenkum Malut telah berkoordinasi secara langsung dengan Bupati Halbar diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Julius Marau.
Julius dalam pertemuan sebelumnya menyampaikan komitmen Pemkab Halbar dalam pengesahan badan hukum koperasi merah putih, yang nantinya berperan penting dalam mendukung ekonomi rakyat Halbar.
“Ini bentuk sinergi yang baik dari Kemenkum Malut dalam mendukung program strategis seperti koperasi merah putih,” pungkasnya.