Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan (Halsel) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Koperasi Desa Merah Putih (KPDM).
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan tujuan harmonisasi Ranperbup KDMP adalah untuk memastikan kesesuaian substansi peraturan tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa, serta mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis koperasi.
Ranperbup tersebut sebagai komitmen Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat Halsel berbasis koperasi, sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya bersama Kakanwil Kemenkum Malut, Argap Situngkir dan jajaran.
“Harmonisasi ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan koperasi sebagai garda depan ekonomi kerakyatan dan menjadi wadah kemandirian ekonomi masyarakat,” ungkap Argap Situngkir dalam keterangannya, Senin (4/8).
Ia juga menyoroti urgensi penguatan regulasi koperasi desa merah putih sebagai bagian dari program strategis nasional Presiden RI yang diyakini akan memberikan dampak besar terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Kadiv P3H, Zulfahmi menyampaikan hasil harmonisasi Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Malut. Di antaranya menyampaikan Ranperbup Koperasi Desa Merah Putih Halsel dinilai cukup baik, hanya memerlukan penyesuaian redaksional pada beberapa pasal.
Asisten I Pemkab Halsel, Bustamin Sulaiman menyampaikan fasilitasi proses harmonisasi yang dinilai sangat membantu. Ia menegaskan bahwa rancangan regulasi ini merupakan prioritas daerah dan akan segera ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi peraturan resmi.
