Ternate (ANTARA) - Tradisi Gabalil Hai Sua merupakan ritual berjalan keliling Pulau Sulabesi di Kepulauan Sula, Maluku Utara (Malut) yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok masuk pengetahuan tradisional yang dilindungi.
Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), Tradisi Gabalil Hai Sua tersebut telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional yang telah dilindungi negara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan pengetahuan tradisional adalah karya intelektual yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
“Pelindungan tradisi masyarakat menjadi sangat penting. Dibutuhkan kepedulian seluruh pihak baik pemerintah, kampus, masyarakat untuk bersama-sama bersinergi melindungi pengetahuan tradisional yang telah hidup lama di komunitas masyarakat. Jangan sampai dia hilang atau diklaim pihak lain,” kata Argap dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).
Ia menilai, ekosistem kekayaan intelektual patut diperkuat sehingga manfaatnya bersifat inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Tradisi Gabalil Hai Sua biasanya dilakukan oleh masyarakat yang ingin bepergian atau merantau keluar dari Pulau Sula baik dengan tujuan melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan.
Kebiasaan ini disebut sebagai ritual, karena dalam keadaan bersih dan kemudian ada tokoh adat setempat yang memandu.
“Mari terus lestarikan dan lindungi pengetahuan tradisional, dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal,” ajak Argap.
Pewarta: Abdul FatahEditor : Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026