Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat, sebanyak 142 masyarakat miskin menerima bantuan hukum gratis sepanjang 2025.
"Pemberian bantuan hukum gratis tersebut diberikan melalui kerja sama organisasi pemberi bantuan hukum (PBH) bersama," kata Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir dalam keterangannya di Ternate, Kamis.
Dirinya menyatakan, pada tahun 2025, Kemenkum Malut telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan 13 PBH di Malut dalam memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat.
"Pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebagai upaya negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya.
Adapun pemberian bantuan hukum gratis ini diberikan kepada 120 bantuan hukum litigasi, dan 22 non litigasi. Pemberian ini menjadi penting mengingat belum semua pencari keadilan/masyarakat mampu mendapatkan layanan bantuan hukum.
Olehnya itu, sinergi PBH dan Kemenkum Malut merupakan upaya dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
Jumlah tersebut belum termasuk pemberian bantuan hukum gratis melalui Pos Bantuan Hukum pada 1.185 pada desa dan kelurahan di Malut. Keberadaan Posbankum, lanjut Argap memberikan ruang keadilan bagi warga masyarakat khususnya kurang mampu agar dapat menyelesaikan perkara yang dihadapi tanpa perlu melalui pengadilan.
Sementara itu, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Malut Zulfahmi mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan seluruh pihak baik PBH, pemda dan posbankum untuk memastikan setiap warga khususnya masyarakat miskin dapat memperoleh akses keadilan.
"Kita berharap keberadaan organisasi pemberi bantuan hukum maupun posbankum berperan penting dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat Malut," ungkapnya.
