Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) menyatakan pengesahan badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih di provinsi itu tuntas dilakukan sebagai langkah awal memberdayakan ekonomi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Rabu menyebutkan sebanyak 1.185 koperasi merah putih di Maluku Utara telah memperoleh legalitas dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Ia mengungkapkan badan hukum koperasi merah putih merupakan langkah awal untuk memberdayakan ekonomi masyarakat akar rumput di desa maupun kelurahan.
"Sepatutnya ini menjadi momentum dalam pemberdayaan masyarakat menjadi lebih sejahtera," ujarnya.
Kemenkum Maluku Utara mengapresiasi sinergi seluruh pihak sehingga sebanyak 1.185 koperasi desa/kelurahan merah putih di Malut telah berhasil memperoleh legalitas.
Setelah diterbitkannya Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Menteri Hukum menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi, salah satunya mengakomodasi percepatan pembentukan KDKMP.
Ia menyampaikan koordinasi dan sinergi Kemenkum Malut telah dilakukan bersama Gubernur Malut, para Bupati Wali kota dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malut mendukung percepatan pengesahan KDKMP.
Budi juga mendorong kepada pemda agar dapat menyusun rancangan peraturan daerah koperasi merah putih, agar pengelolaannya dapat optimal.
"Ini tonggak penting dalam memajukan ekonomi masyarakat di desa dan kelurahan," ujarnya.
Budi mengajak seluruh pihak berkolaborasi mendorong kemandirian ekonomi warga desa dan kelurahan di Malut melalui koperasi merah putih.
"Koperasi merah putih merupakan lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa/kelurahan yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama," ujar dia.