Ternate (ANTARA) - Pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat Rumah Adat Hibualamo di Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), masuk sebagai kekayaan intelektual komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional.
"Hibualamo merupakan rumah adat masyarakat Halmahera Utara (Halut) yang menjadi simbol persatuan adat dan budaya," kata Kepala kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir di Ternate, Jumat.
Dia mengungkapkan bahwa perlindungan pengetahuan tradisional sebagai KIK seperti Hibualamo bertujuan untuk melindungi pengetahuan, praktik, dan ekspresi budaya yang dimiliki dan diwariskan oleh masyarakat adat dan komunitas lokal dari eksploitasi dan penyalahgunaan oleh pihak lain.
"Selain memperoleh pelindungan hukum dari klaim pihak lain, juga pada gilirannya dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan daerah," katanya.
Tujuan perlindungan KIK, tambah Argap Situngkir untuk menjaga kelestarian budaya, mendorong keadilan sosial, dan memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sebagai pemilik pengetahuan tersebut. Terlebih, Hibualamo menjadi pusat kegiatan adat dan tempat berkumpulnya masyarakat untuk berbagai keperluan, seperti musyawarah, syukuran, dan pertemuan adat.
Untuk itu, dirinya turut mendorong agar pelindungan KIK dilaksanakan secara simultan meliputi pelindungan atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, sumber daya genetik, dan sumber daya asal.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan, Pemprov Malut, Darwin A. Rahman menyampaikan bahwa Hibualamo termasuk sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kategori kemahiran dan kerajinan tradisional.
"Kami tentunya sangat bersyukur, Hibualamo juga telah tercatat dan terlindungi sebagai kekayaan intelektual komunal kategori pengetahuan tradisional dari Maluku Utara," kata Darwin.