Ternate (ANTARA) - Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir mendorong jajaran meneguhkan netralitas ASN sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terutama dalam menjaga dan memperkokoh persatuan bangsa.

 “Netralitas ASN adalah prinsip moral sekaligus amanat undang-undang. Kami di Kanwil Kemenkum Malut berkomitmen penuh untuk menjaganya, baik dalam menjalankan tugas maupun dalam penggunaan media sosial,” ujar Argap Situngkir di Ternate, Selasa

Netralitas ASN menjadi tajuk penting di tengah berbagai dinamika saat ini. Untuk itu, ASN diminta agar dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam setiap interaksi baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Penjelasan Kakanwil disampaikan saat Kanwil Kemenkum Malut mengikuti apel bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Koordinator, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMPAS) secara daring.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan dalam amanatnya menyampaikan dinamika Nasional pasca aksi unjuk rasa pada tanggal 25 hingga 31 Agustus beberapa waktu lalu menjadi pusat perhatian nasional dan bahkan Internasional, situasi tersebut menunjukan bahwa demokrasi di Indonesia hidup dan dinamis.

“Aspirasi publik tersalurkan melalui mekanisme yang sah, namun peristiwa tersebut juga mengingatkan kita bahwa stabilitas dan ketertiban umum adalah hal yang sangat penting untuk dijaga,” ujar Otto Hasibuan.

Lebih lanjut, Otto berpesan Netralitas ASN bukan hanya terkait aturan hukum, tetapi juga menyangkut moral dan etika. Profesionalisme ASN harus diwujudkan dalam pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.

"Kecakapan digital penting agar ASN tidak mudah terprovokasi hoaks maupun provokasi politik. ASN harus hadir sebagai penyejuk di tengah masyarakat, bukan memperkeruh suasana. Profesionalitas itu soal kerja nyata, bukan hanya ucapan,” tambahnya.

 

 



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Daniel

COPYRIGHT © ANTARA 2026