Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan pentingnya netralitas aparat TNI, Polri, pejabat daerah serta aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Buru.
“Peringatan ini disampaikan sebagai upaya memastikan pelaksanaan PSU berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, di Ambon, Jumat.
Ia menegaskan bahwa netralitas TNI, Polri, dan ASN adalah prinsip utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.
Ia menjelaskan, pascaputusan mahkamah konstitusi (MK) No. 136/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan pada UU Pilkada nomor 1 tahun 2015.
Yakni, Pasal 71 ayat (1) yang menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian Pasal 188 yang menyebut pejabat negara, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, ASN dan kepala desa/lurah yang sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan paling lama enam bulan, dengan denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta.
“Kami mengingatkan semua pihak, terutama aparat negara, untuk tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu. Netralitas mereka akan sangat menentukan kredibilitas PSU," ujarnya.
Menurutnya, dalam beberapa pengalaman pemilu sebelumnya, ada kekhawatiran terkait keterlibatan oknum aparat dan ASN yang berpotensi mempengaruhi jalannya pemungutan suara. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan institusi terkait guna memastikan komitmen netralitas dapat dijaga dengan baik.
Bawaslu Maluku juga telah menginstruksikan jajaran pengawas di tingkat kabupaten dan kecamatan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap segala potensi pelanggaran, termasuk indikasi keberpihakan aparat.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan ketidaknetralan dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap independen.
PSU di Kabupaten Buru dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 sesuai keputusan KPU. Bawaslu berharap proses ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilu yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Sebelumnya, MK memerintahkan PSU di TPS 02 Desa Debowai, Kecamatan Waelata, serta perhitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, yang harus dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada 24 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK.
Diketahui, perkara ini diajukan oleh pasangan calon Amus Besan dan Hamza Buton melalui gugatan Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025.