Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Maluku menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan sela terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pilkada Kabupaten Buru 2024 dijadwalkan pada 5 Mei 2025.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Amus Besan–Hamsah Buton yang menyatakan keberatan atas hasil PSU dan PSSU yang digelar pada 5 April 2025.
"Pada 25 April 2025 itu sidang pendahuluan, lalu 29 April mendengar jawaban dari KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu. Tanggal 5 Mei nanti baru masuk ke sidang pembacaan putusan sela," kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Jumat.
Subair menjelaskan, putusan sela akan menjadi penentu apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pembuktian, atau justru dihentikan (dismissal). "Nanti kita lihat pada 5 Mei, apakah dilanjutkan atau dihentikan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon telah menyampaikan sejumlah dalil yang mempersoalkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan PSU dan PSSU di Kabupaten Buru. Sementara itu, KPU sebagai pihak termohon telah menyampaikan jawaban resmi terhadap dalil-dalil tersebut di hadapan majelis hakim.
Sebelumnya, MK secara resmi telah menerima gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Buru yang diajukan oleh pasangan Amus Besan–Hamsah Buton. Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 314/PAN.MK/e-ARPKP/04/2025.
Pasangan Amus-Hamsah dalam permohonannya mendalilkan adanya pelanggaran administratif dan ketidaksesuaian data pemilih selama PSU dan PSSU yang mereka nilai mempengaruhi hasil akhir. Mereka menuntut agar MK membatalkan hasil PSU dan memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa TPS yang dianggap bermasalah.
Sementara itu, KPU Kabupaten Buru tetap pada posisinya bahwa pelaksanaan PSU dan PSSU telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku. KPU juga menyatakan bahwa seluruh proses telah diawasi secara ketat oleh pengawas pemilu dan aparat keamanan.
Bawaslu sendiri menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh laporan hasil pengawasan selama PSU dan PSSU kepada MK sebagai bagian dari bahan pertimbangan dalam proses persidangan.