Ternate (ANTARA) - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI Provinsi Maluku Utara (Malut) menyatakan, kawasan itu memiliki potensi Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) dan kini tercatat sebanyak 57 WBTb.
"Di catatan kami sebanyak 57 WBTb di Malut yang sudah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda," kata Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI, Kiswanto di Ternate, Kamis.
Selain itu kata Kuswanto, potensi WBTb di Malut tidak kalah banyaknya yang mungkin bisa masuk kategori Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) namun belum ada data yang valid berapa jumlahnya.
Ia mengatakan, dalam mendukung khasanah budaya di Malut, Balai Pelestarian Kebudayaan menggelar Sarasehan tahun 2024 dengan menggandeng pemangku kepentingan untuk mengumpulkan pokok-pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD) sebagai dasar pembangunan kebudayaan di daerah.
Baca juga: BPCB minta kabupaten kota di Maluku harus siapkan tim ahli cagar budaya, begini penjelasannya
Menurut Kuswanto, potensi kebudayaan di daerah sangat besar, karena ada sekitar 800-an objek diduga cagar budaya, namun baru ada dua cagar budaya peringkat nasional yang sudah ditetapkan, dan baru lima cagar budaya yang ditetapkan oleh wali kota dan gubernur serta 15 cagar budaya yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya oleh wali kota.
Kuswanto berharap, sarasehan kebudayaan ini dilaksanakan bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman atau sinkronisasi rencana program kegiatan pelestarian kebudayaan di Provinsi Maluku Utara tahun 2024. Baik program pelestarian kebudayaan wilayan XXI, program pemerintah Provinsi Malut dan program pemerintah Kabupaten Kota se-Malut.
Kegiatan ini juga melibatkan para peserta dari instansi terkait baik vertikal maupun pemerintah kabupaten kota di Provinsi Malut.
Sementara itu, Asisten II Setda Pemprov Malut, Sri Haryanti Hatari mengatakan, Sarasehan kebudayaan adalah langkah awal yang bagus sekaligus upaya konkret dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan Malut.
Menurut dia pelestarian ini harus didasarkan pada partisipasi aktif dan inklusif dari berbagai pemangku kepentingan dan masyarakat lokal agar dapat mencapai hasil yang positif dalam pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya daerah tersebut.
Baca juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Malut bentuk tim ahli cagar budaya
"Pemprov Malut mengapresiasi kegiatan sarasehan ini, yang mana selaras dengan visi misi serta program unggulan pemerintah daerah yang salah satunya berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan seni, budaya dan nilai-nilai kearifan lokal," ujar Sri usai membuka kegiatan sarasehan kebudayaan yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXI.
Ia berharap, melalui kegiatan ini adanya masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, pelaku budaya, masyarakat, SKPD dan sebagainya bisa menjadi poin-poin substantif sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kebudayaan di daerah.
"Masukan dari berbagai pihak dan pemangku kepentingan, pelaku budaya, masyarakat, SKPD dan sebagainya bisa menjadi poin-poin substantif sebagai bahan penyusunan perencanaan pembangunan kebudayaan di daerah," kata Sri.
Baca juga: BPNB dan BPCB di Maluku digabung menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan mulai 1 Januari 2023