Ternate (ANTARA) - Cacing laor merupakan sebutan lokal untuk cacing laut yang kerap ditangkap dan dikonsumsi masyarakat kepulauan Maluku Utara (Malut) secara turun-temurun masuk potensi indikasi geografis yang dilindungi.

Kehadiran cacing laor terbilang unik karena siklusnya dalam setahun sering muncul pada periode tertentu saat bulan terang.

Cacing laor kerap diolah menjadi bahan campuran sambal, digoreng dengan tepung, ditumis dengan sayuran hijau atau menjadi masakan berkuah, dan dipercaya memiliki kandungan protein, vitamin dan mineral yang baik untuk kesehatan. 

Dilansir dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), cacing laor kini dilindungi sebagai potensi indikasi geografis dari Malut. 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir  dalam keterangannya menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis merupakan produk khas daerah yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan geografis, seperti alam atau manusia.

“Banyak sekali potensi indikasi geografis di Maluku Utara yang dapat dilindungi termasuk cacing laor. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Malut terus bersinergi dengan pemerintah daerah, komunitas masyarakat, dan seluruh pihak dalam upaya pelindungan potensi IG,” kata dia.

Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Malut Rian Arvin mengatakan akan mendorong percepatan pelindungan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki Malut, di antaranya potensi indikasi geografis yang akan didorong menjadi indikasi geografis. 

“Pelindungan potensi indikasi geografis ini penting agar tidak diklaim daerah lain dan diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” terang Rian.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Ikhwan Wahyudi

COPYRIGHT © ANTARA 2026