Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Wilayah Makassar melaksanakan pengambilan sumpah wali anak di bawah umur dan pengakhiran perwalian di Aula Pala Ternate Kanwil Kemenkum Malut, Jumat (8/5).

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan perwalian anak di bawah umur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan pengambilan sumpah wali merupakan bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi hukum dalam pelaksanaan pengangkatan wali dan pengakhiran perwalian.

"Pengambilan sumpah wali ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur melalui proses perwalian yang sah dan sesuai ketentuan," ujarnya.

Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Malut terus mendukung pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya di bidang administrasi hukum umum.

"Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum serta pemenuhan hak keperdataan anak secara optimal," katanya.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pengambilan sumpah terhadap tiga wali anak di bawah umur serta pengakhiran perwalian terhadap tiga orang.

Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kurator Ahli Muda Irma Sari dan disaksikan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Kasim Umasangadji, Analis Hukum Muda M. Sidik, serta jajaran Balai Harta Peninggalan Wilayah I Makassar.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026