Ternate (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara memberikan pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal guna mendorong perlindungan hukum dan peningkatan daya saing produk.

Salah seorang pelaku usaha air minum dalam kemasan di Ternate, Ruslan, mengaku terbantu dengan layanan pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Malut.

Menurut dia, proses pendaftaran merek yang sebelumnya dianggap rumit kini menjadi lebih mudah dan cepat.

"Petugas mendampingi mulai dari awal hingga proses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kami berharap produk semakin dipercaya konsumen dan terlindungi dari pemalsuan," ujarnya di Ternate, Jumat (8/5).

Kepala Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mengatakan pendampingan tersebut merupakan bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kami ingin memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran merek, mulai dari pembuatan akun, pengunggahan dokumen, hingga pembayaran melalui e-billing," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Rian Arvin mengatakan layanan pendampingan kekayaan intelektual dilakukan secara menyeluruh hingga proses pengajuan selesai.

"Kami mengajak pelaku usaha segera mendaftarkan merek produknya agar memperoleh perlindungan hukum," katanya.

Ia menambahkan, setelah seluruh tahapan dan pembayaran selesai, permohonan akan diproses secara resmi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Melalui pendampingan tersebut, Kanwil Kemenkum Malut berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.



Pewarta: Abdul Fatah
Editor : Luqman Hakim

COPYRIGHT © ANTARA 2026