Ambon (ANTARA) - Pendapatan Daerah dalam APBD Maluku yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp3,247 miliar turun menjadi Rp2,884 miliar dan berkurang Rp362,97 miliar atau 11,18 persen.
"Pendapatan daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula direncanakan sebesar Rp873 miliar turun menjadi Rp726 miliar atau 16,87 persen pada perubahan APBD 2025," kata Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di Ambon, Selasa.
Penjelasan gubernur disampaikan saat menyampaikan pidato pengantar dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian dokumen KUA PPAS APBD Perubahan 2025 dipimpin ketua DPRD Benhur G. Watubun dan dihadiri Wagub Maluku Abdullah Vanath serta seluruh pimpinan dan dan anggota dewan.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan daerah, baik sisi PAD maupun dana transfer pusat, sekaligus menjaga keseimbangan belanja agar tetap efektif serta efisien.
Menurut dia, untuk pendapatan transfer semula direncanakan sebesar Rp2,374 triliun menjadi Rp2,157 triliun pada perubahan ABPD 2025 sehingga berkurang Rp216,72 miliar (9.14 persen).
"Penurunan ini diantaranya dari dana bagi hasil sebesar Rp78,84 miliar DAU Rp1,584 triliun serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp494,58 miliar," ucapnya.
Selanjutnya untuk lain-lain pendapatan yang sah semula direncanakan sebesar Rp321 juta naik menjadi Rp325 juta yang merupakan pendapatan hibah dari PT Jasa Raharja.
Penurunan pendapatan tersebut berimplikasi terhadap menurunnya belanja daerah sehingga dilakukan berbagai penyesuaian target terhadap capaian uoutput dan outcome dalam pelaksanaan program kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Untuk belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp3,136 triliun turun menjadi Rp2,846 triliun atau berkurang Rp287,5 miliar (9,17 persen).
"Jika total pendapatan daerah dihadapkan dengan total belanja maka terjadi surplus anggaran sebesar Rp36,237 miliar," katanya.
Penerimaan pembiayaan daerah semula direncanakan sebesar Rp25 miliar menjadi Rp143,5 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan daerah namun di sisi lain terdapat pembiayaan pengeluaran daerah sebesar Rp156,672 miliar sehingga pembiayaan netto menjadi minus Rp36,237 miliar.
Maka jika diperhadapkan dengan surplus APBD sebesar Rp36,237 miliar maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) menjadi nihil.
Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun mengatakan, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah sehingga lewat perubahan ini dilakukan penyesuaian kebijakan umum akibat dinamika ekonomi, proyeksi pendapatan, serta kebutuhan belanja yang berkembang.
"KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 harus sejalan dengan RPJMD 2025–2029 yang merupakan penjabaran visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih sehingga arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan tetap terjaga dan rakyat merasakan manfaatnya secara langsung,” katanya.

