Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengalokasikan gaji pegawai kontrak pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan ( APBDP) tahun 2023.
"Kita mengalokasikan anggaran sebesar Rp23 miliar untuk membayar gaji 1.258 tenaga kontrak terhitung Juli - Desember 2023, karena itu kita akan lakukan penyesuaian di APBD Perubahan," Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon hingga saat ini masih menunggu kepastian Pemerintah Pusat terkait nasib pegawai kontrak di tahun 2023.
Dalam kebijakan pemerintah pusat mempersilahkan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan sesuai dengan kemampuan, sehingga diputuskan untuk memperpanjang pegawai kontrak dan tidak memberhentikan hingga akhir 2023.
"Gaji pegawai kontrak dianggarkan enam bulan dengan konsekuensi alokasi anggaran untuk yang lain mesti kita pending, karena itu kita akan lakukan penyesuaian anggaran di perubahan APBD supaya semua bisa berjalan dengan normal," katanya.
Terdata sebanyak 1.258 tenaga kontrak yang mengabdi pada lingkup Pemkot Ambon, akan tetap bekerja hingga Desember 2023, sambil menunggu keputusan Pemerintah pusat, sehingga dialokasikan anggaran Rp23 miliar untuk membayar gaji para tenaga kontrak.
Tenaga kontrak yang diangkat sebelum moratorium, juga akan tetap melaksanakan tugas hingga Desember 2023 dan Pemkot tetap melunasi hak para pegawai, sampai dengan waktu yang ditentukan.
"Saya mengambil kebijakan untuk tetap membayar gaji para tenaga kontrak, tetapi untuk nasib para tenaga kontrak akan kembali disesuaikan dengan regulasi yang diturunkan Pemerintah pusat," katanya.
Pihaknya meminta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menghitung anggaran gaji tenaga kontrak sambil menunggu penetapan kebijakan pemerintah pusat.
"Saya juga telah meminta kepala BKD untuk segera berkonsultasi dengan Kementerian PAN RB, terkait nasib para tenaga kontrak ke depan," katanya.