Ambon (ANTARA) - Komisi I DPRD Maluku meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi membuka data penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di sektor pendidikan.

"Data penempatan tersebut harus disampaikan secara rinci dan transparan, mulai dari nama hingga alamat penugasan, agar DPRD dapat menilai kebijakan pemerintah daerah dalam penempatan tenaga pendidik," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela di Ambon, Selasa.

Penegasan itu disampaikan Edison dalam rapat Komisi I DPRD Maluku bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

Edison menegaskan komisi meminta data by name by address karena menyangkut banyak pihak, terutama para guru, sehingga penempatannya harus dilakukan secara baik dan transparan.

Ia mengatakan penempatan ASN maupun PPPK merupakan bagian dari tugas negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, penugasan harus dilakukan secara adil dan tidak didasarkan pada kedekatan personal.

"Sebab penempatan itu merupakan tugas negara, bukan soal suka atau tidak suka, dan harus berdasarkan asas keadilan, bukan like and dislike," tegasnya.

Ia berharap dengan dilantiknya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang baru pada masa pemerintahan Gubernur Maluku saat ini akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan pendidikan di daerah.

"Kita harus jujur kalau selama ini masalah pendidikan di Maluku masih berjalan di tempat. Mudah-mudahan dengan kadis yang baru, ada perubahan ke arah yang lebih baik," katanya.

Meski Komisi I tidak membidangi persoalan pendidikan secara teknis, ia menegaskan pengawasan tetap dilakukan karena penempatan ASN dan PPPK berkaitan langsung dengan kebijakan dan anggaran pemerintah daerah, serta banyak keluhan yang diterima komisi.

Selain itu, Edison juga meminta penjelasan teknis terkait pengangkatan PPPK sektor pendidikan, termasuk sistem kontrak, mekanisme perpanjangan, serta perbedaan perlakuan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum diangkat.

Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Richce Huwae menjelaskan proses pengusulan hingga pengangkatan PPPK paruh waktu.

Ia menyebut terdapat tiga jenis PPPK paruh waktu, yakni teknis, guru, dan tenaga kesehatan.
Pemprov Maluku sebelumnya mengusulkan 2.980 formasi PPPK paruh waktu, terdiri atas 2.037 PPPK teknis, 914 PPPK guru, dan 29 PPPK tenaga kesehatan.

Seluruh usulan tersebut disetujui oleh Kementerian PANRB.

Namun dalam proses administrasi dan penginputan data hingga batas waktu yang ditentukan, hanya 1.960 peserta yang dapat diproses.

Pada penyerahan surat keputusan oleh Gubernur Maluku, jumlah PPPK paruh waktu yang ditetapkan menjadi 2.958 orang, dengan catatan dua peserta meninggal dunia sebelum pengangkatan.

Terkait PPPK guru, Richce mengakui masih terdapat ketidaksesuaian penempatan dengan sekolah asal. Ia mengatakan BKD telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta mengusulkan penyesuaian ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Pewarta: Daniel Leonard
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026