Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota Ambon merealisasikan kekurangan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) bulan November dan Desember 2023 pada APBD Perubahan tahun 2024.
"Kekurangan anggaran ADD bulan November dan Desember 2203akan diakomodir dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga dapat dicairkan ke semua Desa/Negeri, " kata Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, Rabu.
Ia menyatakan, sesuai Mandatory Spending atau Belanja/pengeluaran negara yang diatur oleh undang – undang, maka Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
Hal ini merupakan amanat Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pendekatan tersebut, maka untuk ADD tahun 2023, pagu yang dianggarkan bagi 30 Desa/Negeri yakni sebesar Rp67.5 Miliar, dengan realisasi Rp56.3 Miliar.
“Itu artinya masih ada kekurangan sebesar Rp11,2 miliar untuk ADD bulan November dan Desember 2023,” katanya.
Sementara itu, terkait dengan ADD Tahun 2024, pagu anggaran sebesar Rp 72.09 miliar dan sudah terealisasi dua bulan yaitu Januari dan Februari masing- masing sebesar Rp6.007 miliar.
“Berdasarkan koordinasi dengan kepala BPKAD maka disampaikan bahwa di Bulan Mei ini sementara proses untuk pencairan ADD bulan Maret 2024," katanya.
Ia mengakui, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena tidak memberikan arahan khusus kepada para Kepala Desa untuk membatasi pemberian informasi terkait ADD kepada Masyarakat, termasuk kepada media.
"Sebaliknya sebagai pimpinan pak Penjabat Wali kota Ambon selalu mengingatkan dan terus mendorong transparansi pengelolaan keuangan Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), untuk dapat diketahui oleh publik," katanya.
Pihaknya berharap, apabila ada permintaan data atau informasi pada badan publik di Pemkot Ambon, maka masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), agar kebutuhan data tersebut dapat disiapkan dan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.