Ambon (ANTARA) - Hakim Tipikor Ambon menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Usman Rahman Ali Daeng Parany dalam perkara korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten Seram Bagian Timur tahun 2020-2022.
Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Tipikor Wilson Shriver yang didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairullah selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.
Vonis majelis hakim lebih tinggi dua tahun dari tuntutan JPU Kejari SBT Junita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
"Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp508.283.288 dengan ketentuan apabila UP tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti," kata majelis hakim.
Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari SBT Junita Sahetapy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa divonis penjara selama tiga tahun.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp508,2 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Nuzul Banda masih menyatakan pikir-pikir.