Ambon (ANTARA) -
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Tanimbar melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan DD-ADD pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara tahun anggaran 2017-2019 ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku..
"Dua pelaku yang menjadi tersangka dalam perkara ini adalah Daniel Louw serta Matheus Rolley Talutu yang memiliki peran berbeda dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania di Ambon, Selasa.
Menurut dia, perkara ini merupakan penyelidikan kepolisian dan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti kepada JPU dan diteruskan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut dia, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp349,223 juta sesuai hasil penghitungan yang dilakukan lembaga yang berwenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar Stendo Sitania didampingi tim JPU lainnya melakukan penyerahan berkas perkara bersama barang bukti dan para tersangka ke Pengadilan Tipikor Ambon
"Perkara ini akan diselesaikan secara profesional dan transparan serta akuntabel," ujarnya.
Sehingga, kata dia, JPU telah menyiapkan dakwaan secara primair sesuai Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya Pengadilan Tipikor Ambon akan membentuk majelis hakim dan menentukan jadwal pelaksanaan persidangan terhadap kedua tersangka dalam waktu dekat.
