Ambon (ANTARA) - Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, Ny. Ragia Rumakway dituntut enam tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT karena dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata JPU Junita Sahetapy di Ambon, Rabu.
Tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota.
Dalam surat tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider satu tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar.
Apabila terdakwa tidak memiliki uang, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, namun bila tidak mencukupi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa penjara selama tiga tahun.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Pada tahun anggaran 2016-2020, terdakwa menjabat Kepala Pemerintahan Negeri Administratif Aruan Gaur dan diduga terjadi penyalahgunaan DD-ADD yang dikucurkan oleh pemerintah.
Sebab terdapat berbagai program pembangunan di negeri tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan anggarannya oleh terdakwa, bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat sehingga tibul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.