Ambon (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD), Raymond Hendriksz menuntut Kepala Desa Tutuwawang Johanis Erupley selaku terdakwa kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) 2017-2019 selama lima tahun penjara.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi Juncto pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider," kata jaksa.
JPU menuntut kades itu dipenjara selama lima tahun dan didenda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp1.487.813.404 subsider satu tahun penjara.
Dalam laporan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020 disebutkan laporan pertanggungjawaban DD-ADD Tutuwawang terdapat kekurangan penyetoran pajak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.
Selain itu ada dugaan belanja fiktif senilai Rp522.844.242 termasuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat, dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Kemudian ada belanja penggelembungan sebesar Rp20 juta, pencairan DD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp366.192.696 dan belanja barang yang tidak sesuai bukti pada laporan pertanggungjawaban senilai Rp232.500.000.
Kejari MBD tuntut terdakwa korupsi DD-ADD lima tahun penjara
Kamis, 3 Oktober 2024 19:11 WIB