Ambon (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Senia Pentury menuntut Erwin Malik, terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan memiliki 18 paket sabu dan dua paket ganja ukuran kecil, selama enam tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU dalam persidangan di Ambon, Senin.
Tuntutan jaksa dibacakan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PN Ambon Agus Tjahyo Mahendra dengan didampingi dua hakim anggota.
Selain dituntut enam tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Ambon.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui serta menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Peny Tupan meminta keringanan hukuman, sementara JPU menyatakan tetap pada tuntutannya.
Terdakwa ditangkap polisi sejak beberapa waktu lalu setelah membeli 18 paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari seseorang bernama Lexy di Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah seharga Rp4,2 juta.
Sedangkan dua paket narkotika golongan satu berupa tanaman ganja kering dibeli terdakwa dari orang lain bernama L. Amin seharga Rp200.000.