Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku melakukan percepatan layanan karantina sekaligus memperkuat jaminan kesehatan dan keamanan komoditas ekspor impor.
“Percepatan ini sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025,” kata Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan peraturan tersebut mengatur standar operasional karantina dalam lalu lintas domestik dan ekspor-impor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Percepatan layanan karantina dan penguatan jaminan kesehatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung kelancaran arus barang, terutama komoditas ekspor-impor yang berkaitan dengan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Melalui reformasi prosedur layanan dan pemanfaatan sistem digital seperti Single Submission Quarantine and Customs (SSM QC), proses karantina kini menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.
Hal ini tidak hanya memangkas waktu dan biaya logistik, tetapi juga memastikan bahwa setiap produk yang keluar atau masuk wilayah Indonesia telah melalui pengawasan ketat dan memenuhi standar kesehatan serta keamanan hayati.
Sertifikat kesehatan diterbitkan dalam bentuk digital hanya dalam waktu enam jam setelah pemeriksaan. Layanan ini termasuk dalam jalur Fast Track untuk mendorong komoditas ekspor unggulan dari Maluku.
Proses ini jauh lebih cepat dibandingkan dengan sistem konvensional sebelumnya yang dapat memakan waktu hingga satu sampai dua hari.
Dengan jaminan tersebut, pemerintah berharap perlindungan terhadap sumber daya alam tetap terjaga, sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang kompetitif dan berkelanjutan di tingkat nasional maupun internasional.
Disamping itu juga hal ini penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK)
.
“Ketiga kategori ini menjadi sasaran utama tindakan karantina sebagai upaya perlindungan terhadap sumber daya hayati, ketahanan pangan, serta stabilitas perdagangan nasional dan internasional,” tuturnya.
Sebagai bentuk konkret peningkatan pelayanan, BKHIT Maluku juga menghadirkan fasilitas Gerai Ekspor, yang berlokasi di ruang layanan utama.
Fasilitas ini didesain untuk memberikan pendampingan teknis kepada pelaku usaha dalam proses ekspor-impor, termasuk sertifikasi dan konsultasi.
Dengan implementasi dua regulasi ini, BKHIT Maluku berkomitmen mendorong sistem karantina yang lebih tertib, efisien, serta adaptif terhadap kebutuhan zaman, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kelancaran arus perdagangan dan ekspor komoditas unggulan dari Maluku.
