Ambon (ANTARA) - Kejari Seram Bagian Timur, Maluku menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Negeri Air Kasar Kecamatan Tutuk Tolu tahun anggaran 2020-2023.
"Pelimpahan berkas tersangka berinisial AK beserta barang bukti dilakukan penyidik Polres SBT dan diterima JPU Junita Sahetapy dan Fauzan Machmud," kata Kasi Intel Kejari SBT Vektor Mailoa di Ambon, Sabtu.
Tersangka AK selaku Operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Air Kasar tahun 2020 dan 2021 serta pernah menjadi bendahara desa pada 2022.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, perbuatan tersangka AK bersama-sama dengan "Uradp" yang pada saat itu menjabat sebagai kepala desa (dilakukan penuntutan secara terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp508.283.288.
Tersangka AK dijerat Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian terhadap tersangka AK dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Maret 2025 sampai dengan 28 maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT131/Q.1.17/Ft.1/03/2025.
Selanjutnya penuntut umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.