Ambon (ANTARA) -
Tersangka bersama berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu Werinama 97554 Kabupaten SBT tahun anggaran 2023 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
"Pelimpahan tersangka AL bersama berkas perkara dilakukan Jaksa penuntut umum Kejari Seram Bagian Timur, Maluku Junita Sahetapy," kata Kasi Intelijen Kejari SBT Victor Mailoa di Ambon, Senin.
Selanjutnya berdasarkan penetapan hakim tentang hari persidangan, maka perkara tersebut dijadwalkan berlangsung Kamis, (28/11) 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Jadi jadwal sidang perdana sudah ditentukan setelah dibentuk majelis hakim Tipikor," tandasnya.
Tersangka dalam perkara ini adalah mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten SBT yang awalnya diperiksa penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku.
Sebelumnya Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy menjelaskan, kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp398.467.680.
Menurut dia, yang bersangkutan telah ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon setelah tim jaksa penuntut umum Kejati Maluku menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Maluku awal November 2024.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Juncto Pasal 18 UU R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.