Ambon (ANTARA) - Penyidik yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, melimpahkan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran Pilkada serentak 2024 di Kabupaten SBT kepada Kejari setempat.
"Oknum ASN berinisial Ny. NP merupakan Pelaksana tugas Kepala Puskesmas Banggoi, Kecamatan Seram Bagian Timur yang diduga melakukan kampanye secara terbuka untuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah pada Pilkada SBT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Jumat.
Selaku Plt Kepala Puskesmas, tersangka adalah seorang Abdil Sipil Negara (ASN) yang dilarang undang-undang untuk terlibat politik praktis.
Menurut dia, aksi tersangka Ny. NP yang terlibat politik praktis dilakukan dengan cara berkampanye untuk mendukung salah satu paslon kepala daerah pada November 2024
Pelimpahan berkas acara pemeriksaan dan tersangka tahap dua oleh tim penyidik Sentra Gakumdu diterima jaksa penuntut umum Kejari SBT Ferdinanda Enike Tupan.
Akibat perbuatan terdakwa, kata Ardy, yang bersangkutan dijerat melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU).
"Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," ucapnya.
Selanjutnya penuntut umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna dilakukan pelimpahan perkara ini ke Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Kabupaten SBT untuk disidangkan.
Gakumdu SBT limpahkan berkas perkara ASN terlibat politik praktis
Sabtu, 14 Desember 2024 6:22 WIB