Ambon (ANTARA) - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2020 dengan tersangka RBM selaku mantan Penjabat Bupati KKT ke Pengadilan Tipikor Ambon.
"Tim penuntut umum juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000 yang merupakan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina di Ambon, Senin.
Selain berkas perkara RBM yang menjabat Sekretaris Daerah KKT pada tahun 2020, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara tersangka PM yang merupakan bendahara pada Sekretariat Daerah KKT tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor Ambon.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sejumlah Rp1.092.917.664.
"Kerugian keuangan negara ini berasal dari total pagu anggaran sebesar Rp1.930.659.000 pada lingkup Sekretariat Daerah KKT tahun anggaran 2020," jelas Aizit.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya setelah pelimpahan tersebut, penuntut umum menunggu jadwal penetapan sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai pelaksanaan sidang.